BERITA UTAMA

Sasar Penjual Nakal, Polri Kerahkan Aparat Hingga Tingkat Polres Cek Kecurangan MinyaKita 

0
×

Sasar Penjual Nakal, Polri Kerahkan Aparat Hingga Tingkat Polres Cek Kecurangan MinyaKita 

Sebarkan artikel ini
BARANG BUKTI— Barang bukti MinyaKita yang berhasil diamankan oleh penyidik Satgas Pangan Polri.

JAKARTA, METRO–Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri bukan satu-satunya pihak yang bergerak mengusut kecurangan dalam distribusi MinyaKita di pasaran. Polda, polres, dan jajaran juga melakukan langkah serupa. Mereka menindak kecurangan serupa yang terjadi di berbagai daerah.

Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan hal itu saat ditanyai oleh awak media pada Selasa (11/3). Menurut Helfi, Polri memang bergerak serentak. Sehingga tidak hanya Satgas Pangan Polri, seluruh jajaran Polri di daerah juga turun ke lapangan untuk memeriksa distribusi MinyaKita.

“Polda, polres, semua serentak. Tidak ada perbedaan. Dan kami dari pusat lakukan kegiatan yang sa­ma dan diharapkan para pelaku usaha segera memperbaiki apa yang dilakukan jika tidak sesuai,” terang dia.

Bila mereka masih berbuat curang, Helfi memastikan bahwa Polri akan bertindak tegas. Sebab, dari pengungkapan kasus yang sudah ditangani oleh Satgas Pangan Polri, kecurangan yang dilakukan oleh para pengusaha ter­se­but sudah tampak dengan jelas.

“Jadi, jika masih ada yang beredar (MinyaKita tidak sesuai takaran), pasti akan dilakukan penindakan oleh penegak hukum. Tapi, harapan kami (mereka) segera menarik barangnya, diperbaiki komposisinya, diisi kembali sesuai dengan ukuran yang seharusnya tertera pada kemasan sehingga tidak me­ru­gikan masyarakat,” ujar­nya.

Jenderal bintang satu Polri itu menegaskan bahwa, pelaku yang sudah di­proses hukum akan men­dapat sanksi berat. Sebab, penyidik menjerat pelaku dengan tiga undang-undang (UU) sekaligus. Yakni UU Pangan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Perdagangan.

“Jadi, nanti penegak hukum akan menerapkan tiga undang-undang tersebut terhadap pelaku. Belum lagi ada sanksi administratif yang tadi disampaikan, nanti Kemendag bakal me­la­ku­kan penegakan sank­­­si admi­nistrasi terha­dap pelanggar,” imbuhnya.

Polisi sudah bekerja untuk menindak pelaku yang berbuat curang da­lam distribusi MinyaKita Mereka telah menetapkan seorang tersangka berinisial AWI. Dia adalah pemilik sekaligus kepala cabang produsen MinyaKita yang beralamat di Jalan Tole Iskandar Nomor 75 RT 01/RW 19, Kelurahan Sukamaju, Cilodong, Depok, Jawa Barat (Jabar). (jpg)