“Kemudian petugas menggeledah kamar N dan ditemukan barang bukti lain yakni satu buah botol kecil warna biru yang didalamnya berisikan satu paket sabu serta satu set alat hisap sabu atau bong,” ujar AKP Desneri.
AKP Desneri menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksan, pelaku F mengakui dirinya masih menyimpan sabu di Kantor Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tanahdatar.
“Sekitar pukul 18.00 WIB, kami melakukan penggeledahan didalam Kantor Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tanahdatar tersebut dan ditemukan di dalam bantal ruang tunggu berupa satu buah dompet kecil warna merah yang di dalamnya berisikan satu paket sabu dan satu unit timbangan digital,” ungkapnya.
Selain itu, kata AKP Desneri, pelaku F juga mengaku kalau ia masih ada menyimpan markotika jenis sabu di rumah seseorang panggilan Makani di Jorong Guguk Panjang, Nagari Sumanik, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanahdatar.
“Selanjutnya pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan ke rumah tersebut, dan ditemukan tiga paket sedang yang di duga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kotak rokok merek Gudang Garam serta dibalut dengan kantong kresek warna bening dan warna hitam,” tutupnya. (ant)
