TANAHDATAR, METRO–Pegawai honorer yang bertugas di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tanahdatar, ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Tanahdatar atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumah kontrakan temannya di daerah Kubu Rajo, Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum.
Parahnya, pelaku yang diketahui berinisial F (24) warga Pagaruyung, Tanahdatar tersebut, menyimpan sabu miliknya dalam bantal kursi tamu pada kantor MPP tempat ia bekerja. Atas perbuatanya itu, F pun terancam dipecat dan akan menghabiskan hari-harinya di dalam penjara.
“Sabu tersebut ia simpan dalam bantal kursi tamu di ruangan MPP,” kata Kapolres Tanahdatar AKBP Simon Yana Putra melalui Kasat Narkoba AKP Desneri, Senin (10/3).
Diterangkan AKP Desneri, penemuan barang haram milik F tersebut berawal ketika ia ditangkap dirumah kontrakan rekannya inisial N (29) warga Lima Kaum, Tanahdatar. Bersama F dan N juga ditangkap satu orang lainnya yakni inisial R (19) warga Jorong Padang Datar, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanahdatar.
“Penangkapan ketiganya, berawal dari informasi masyarakat bahwa dirumah kontrak N di daerah Kubu Rajo, Nagari Lima Kaum, sering terjadi pesta narkoba jenis sabu. Setelah melalui sebuah penyidikan Sabtu (8/3) sekira pukul 17.30 wib didapati ketiga tersangka sedang berada di sana,” jelas AKP Desneri.
AKP Desneri menuturkan, saat dilakukan penggeledahan, dalam saku celana depan sebelah kanan N ditemukan sebanyak dua paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik.
