TANAHDATAR, METRO —Tim Satreskrim Polres Tanahdatar menangkap seorang pria yang nekat menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite tanpa izin alias ilegal di Jalan Raya Batipuh Batusangakar, Nagari Simabur, Kecamatan Pariangan.
Pelaku diketahui berinisial MNQ (46) warga Jorong Simabur Nagari Pariangan Kecamatan Pariangan. Ia ditangkap karena kedapatan mengendarai mobil yang tangkinya dimodifikasi dan ditemukan beberapa jeriken berisi Pertalite yang akan dijual dengan harga lebih tinggi.
Kasat Reskrim Polres Tanahdatar, AKP Surya Wahyudi membenarkan adanya pengungkapan kasus penyelewengan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Menurutnya, penangkapan dilakukan pada Jumat (7/3) sekitar pukul 20.10 WIB.
“Kami berhasil menangkap tersangka yang diduga melakukan kegiatan tindak pidana penyalagunaan angkutan untuk berniaga BBM jenis pertalite,” kata AKP Surya Wahyudi, Senin (10/3).
Dijelaskan AKP Surya, modus tersangka berniaga BBM bersubsidi dengan memodifikasi dua unit tangki rakitan pada mobil mini bus merek Suzuki Carry. Mobil dengan tangki rakitan ini membeli BBM bersubsidi pada SPBU dengan mengunakan barcode, lalu menjual kembali BBM bersubsidi itu pada toko-toko kelontong juga untuk dijual secara eceran.
“Kita sedang mendalami, apakah dalam berniaga BBM bersubsidi tersangka ada penyalagunaan barcode,” ujar AKP Surya.
AKP Surya menuturkan, kasus ini terungkap bermula dari informasi masyarakat. Selanjutnya Sat Reskrim lansung terjun melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang berada di Jalan Raya Batipuh-Batusangkar Nagari Simabur.
“Kami mendapati tersangka MNQ diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang di Subsidi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas,” tegas dia.
Dikatakan AKP Surya, barang Bukti yang berhasil disita penyidik dari tangan tersangka yaitu sunit mobil mini bus merek Suzuki Carry, satu lembar STNK, 500 liter BBM bersubsidi, pompa minyak dan slang.
“Tersangka dijerat dengan pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi di ancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,” tutup Surya. (ant)






