Hal ini merupakan solusi untuk mengatasi kendala masyarakat yang terhambat mengakses pelayanan BPJS Kesehatan karena ternyata masih menunggak iuran.
Langkah selanjutnya yakni mengawal pembenahan perbedaan pelayanan pasien BPJS dengan pasien umum, untuk memastikan hak atas pelayanan kesehatan yang adil bagi semua pasien.
“Dari langkah ini diharapkan semua masyarakat pengguna BPJS bisa mengakses pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi. Setelah itu tingkat kepatuhan membayar iuran BPJS juga meningkat setelah verifikasi data dan pemberian bantuan Jamkesko kepada yang berhak dan layak,” sebutnya.
Sementara Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Solok Neri Eka Putri menyampaikan terima kasih atas saran dari Wali Kota Sawahlunto sekaligus menyatakan kesediaan untuk menindaklanjuti langkah-langkah solusi.
“Kami mendukung inisiatif dan saran-saran dari Pemkot Sawahlunto. Penanganan tunggakan dan perbaikan pelayanan akan kami prioritaskan untuk memperkuat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” katanya. (pin)
















