AGAM/BUKITTINGGI

LKPJ Wali Kota Tahun 2024, DPRD Bukittinggi Sampaikan 100 Rekomendasi

0
×

LKPJ Wali Kota Tahun 2024, DPRD Bukittinggi Sampaikan 100 Rekomendasi

Sebarkan artikel ini
KETUA, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Bukittinggi foto bersama Wali Kota, Wakil Wali Kota beserta unsur Forkopimda usai sidang paripurna.

DPRD Kota Bukittinggi berikan 100 rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota tahun 2024. Rekomendasi disampaikan dalam rapat pari­purna, di Gedung DPRD Bukittinggi, Senin (10/3).

Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan, dalam rangka mewujudkan prinsip akun­tabilitas dan transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Wali Kota Bukittinggi telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024 pada Sidang Paripurna DPRD Kota Bukittinggi.

Hasil pembahasan dan evaluasi yang telah dilakukan oleh Pansus 1, 2 dan 3 dituangkan dalam bentuk Rekomendasi DP­RD yang disampaikan kepada Pemerintah Kota Bukittinggi.

“Rekomendasi yang disampaikan, berisikan catatan berupa saran, masukan dan atau koreksi terhadap penyelenggaraan pemerintahan selama tahun 2024. Ini nanti sebagai bahan evaluasi dan perbaikan dalam pe­nyelenggaraan pemerintah daerah pada tahun berjalan dan untuk tahun berikutnya,” jelasnya.

Juru bicara Pansus DP­RD, Nur Hasra, menyampaikan, ada 100 rekomendasi yang telah disusun oleh seluruh Anggota DPRD Bukittinggi, terha­dap LKPJ wali kota tahun 2024. Rekomendasi ini dihasilkan dari pembahasan tiga pansus yang dibentuk dan bekerja selama beberapa minggu terakhir.

Rekomendasi yang di­sampaikan, dirinci per SKPD. Diantaranya, untuk Disdikbud, mengoptimalkan pendataan anak putus sekolah sehingga mereka bisa melanjutkan kembali pendidikan baik formal ataupun non formal. Perlunya Koordinasi yang intens dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk Jaminan Ketersediaan bangku SLTA bagi warga Bukittinggi.

Untuk dinas kesehatan, terkait penolakan masyarakat terhadap imunisasi agar Dinkes bisa memberikan edukasi dan sosialisasi yang lebih intens kepada masyarakat agar masyarakat paham dampak imunisasi sehingga tidak terjadi lagi penolakan oleh masyarakat. Untuk peningkatan sarana dan prasarana kantor Dinas Kesehatan agar lebih representatif.

“Untuk memaksimalkan fungsi RSUD, agar rujukan dari Puskesmas diutamakan ke RSUD Kota Bukittinggi sehingga berpengaruh terhadap capaian retribusi di bidang kesehatan,” ungkapnya.

Untuk Dinas PUPR, diminta agar melakukan upaya nyata dalam rangka antisipasi permasalahan banjir di Kota Bukittinggi, serta agar segera melakukan perbaikan atas kerusakan fasilitas publik yang ditimbulkan akibat bencana banjir beberapa waktu lalu di Kota Bukittinggi.

Untuk Dinas Perkim, diminta percepatan pe­nye­lesaian permasalahan ta­nah konsolidasi di By Pass. Se­hingga penguasaan, ke­pe­milikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah da­pat terlaksana sebagai­mana mestinya sesuai ketentuan.

“Untuk Pol PP juga diminta, dalam melakukan penertiban PKL di wilayah Kota Bukittinggi agar mengacu pada Perda terkait. Pelaksanaan penertiban penyakit masyarakat secara rutin dengan melibatkan instasi terkait (TNI, Polri, Lurah, Camat, Dinsos dan Tokoh masya­rakat),” ujarnya.

Selain itu, juga terdapat rekomendasi terkait kinerja Diskominfo, untuk menagih retribusi yang belum dibayarkan oleh objek retribusi (provider) agar dapat dijadikan sebagai target pendapatan untuk tahun berjalan atau tahun berikutnya.

“DPRD juga meminta Dinas Pariwisata, untuk meningkatkan promosi objek wisata dan event, sehingga terjadi pening­katan kunjungan wisata yang berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan mengoptimalkan metode pembayaran secara elektronik (e-payment) pada objek-objek wisata milik Pemerintah Daerah untuk memaksimalkan pendapatan daerah dan menghindari kecurangan,” ujarnya.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan apresiasi pada DPRD Bukittinggi yang telah melakukan pembaha­san LKPJ wali kota tahun 2024. Rekomendasi ini akan menjadi bahan untuk penyusunan perencanaan pada 2025 dan 2026, penyusunan anggaran perubahan pada tahun 2025 dan tahun 2026.

Penyusunan perda, per­wako dan kebijakan strategis kepala daerah lainnya.  “Kami juga me­ngimbau lada seluruh SK­PD, agar segera menin­dak­lanjuti rekomendasi DPRD ini, karena hasil tindak lanjut itu, akan dila­porkan ke DPRD pada LKPJ 2025,” ungkap Wako. (***)