Dijelaskan Iptu Herwin, dalam penggeledahan yang disaksikan oleh beberapa orang warga, Tim Kelelawar yang dipimpin oleh Aiptu Despendri tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu dalam plastik bening.
“Selain sabu, kami juga menemukan satu botol berisi ganja, satu unit timbangan digital, satu unit Handphpone, uang tunai Rp 150.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, sejumlah plastik klip bening dan alat bantu konsumsi narkoba,” ujar Iptu Herwin.
Iptu Herwin menuturkan, di hadapan para saksi-saksi, pelaku RW mengakui jika barang bukti yang ditemukan dari penggerebekan itu, merupakan miliknya. Selain itu, pelaku nekat menjadi pengedar lantaran butuh uang sehingga memilih menjalankan bisnis haram seperti itu.
“Pelaku RW ini diduga kuat sebagai pengedar. Kita akan terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Agam dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” tutup dia. (pry)


















