Brigjen Pol Ricky menuturkan, awalnya diamankan empat pelaku dari dalam satu unit mobil Daihatsu Sigra. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah tas ransel berwarna coklat di bagasi belakang kendaraan. Setelah diperiksa, petugas menemukan tujuh paket narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik hijau bergambar burung gagak hitam.
“ Dari hasil pemeriksaan, inisial IPP mengaku menjemput barang bukti tersebut dari Bireun, Aceh. Penjemputan barang haram ini diberikan upah Rp 13 juta rupiah per kilogramnya. Kemudian pelaku menyetujui, dan membawanya ke Kota Padang untuk didistribusikan,” ujarnya.
Sementara dari hasil pemeriksaan sementara, Brigjen Pol Ricky menyebutkan jaringan yang berhasil ditangkap itu merupakan jaringan baru. Rencananya sabu itu akan dibawa ke Kota Padang terlebih dahulu, lalu disebar lagi ke beberapa kabupaten kota di Sumbar.
“Ini merupakan pengungkapan kasus terbesar diawal tahun 2025, juga menyelamatkan ratusan ribu orang. Kita terus dorong kepedulian masyarakat untuk mencegah peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Pengungkapan itu juga berhasil menyelamatkan ratusan ribu nyawa atau orang,” tegas dia.
Brigjen Pol Ricky menyebutkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen aparat dalam memerangi peredaran narkotika, terlebih di bulan suci Ramadhan yang seharusnya menjadi momentum introspeksi dan perbaikan diri.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Sumatera Barat, apalagi di bulan Ramadhan yang seharusnya menjadi waktu untuk mendekatkan diri kepada Tuhan. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba,” tutup dia. (uus)
















