Sementara, PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang memproduksi minyak goreng merek Minyakita kemasan pouch ukuran 2 liter. Hal serupa juga ditemukan bahwa isi dalam kemasan tidak sesuai dengan label.
Satgas Pangan Polri langsung melakukan tindakan atas temuan tersebut. Polri melakukan penyitaan barang bukti dan menindaklanjutinya melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah,” pungkasnya. (jpg)
Laman 2 dari 2
















