“Harapannya TPF mampu menjadi jembatan untuk mencari jawaban atas keraguan publik dan mengembalikan kepercayaan konsumen pada Pertamina,” tegas Mufti.
BPKN juga mengimbau kepada masyarakat jika memiliki keluhan selaku konsumen Pertamina, dapat menyampaikan ke Call Center BPKN di 08153153153.
Keraguan publik terhadap BBM Pertamina muncul setelah kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka di antaranya, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock And Product Optimization PT Pertamina International, Sani Dinar Saifuddin; Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, Agus Purwono.
Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza; Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, Maya Kusmaya; VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Mereka diduga melakukan pengoplosan atau blending Pertalite di depo/storage untuk menjadi Pertamax RON 92. Kasus tersebut terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sejak 2018-2023. Kasus korupsi itu menelan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah. (jpg)













