BERITA UTAMA

Razia Malam Ramadhan di Kota Solok, Pedagang Miras dan Petasan Ditindak

0
×

Razia Malam Ramadhan di Kota Solok, Pedagang Miras dan Petasan Ditindak

Sebarkan artikel ini
RAZIA— Jajaran Polres Solok Kota mengamankan ratusan petasan berbagai merek dan puluhan botol miras.

SOLOK, METRO–Tim gabungan Satreskrim Polres Solok Kota menyita ratusan petasan dari berba­gai merek dan puluhan botol minuman keras (miras) dalam Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang digelar di tiga lokasi berbeda pada Jumat (7/3) sekitar pukul 02.00 WIB.

Selain menyita petasan dan miras, petugas juga memberikan peringatan keras terhadap tiga orang penjualnya. Razia ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait maraknya anak-anak yang bermain peta­san saat ibadah salat ta­rawih dan maraknya aksi mabuk-mabukan di bulan Ramadhan.

Kapolres Solok Kota AKBP Abdus Syukur Felani melalui Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, pihaknya melakukan razia di tiga lokasi berbeda di Kota Solok dan menemukan sejumlah pedagang yang menjual petasan tanpa izin resmi.

“Dari hasil razia dan penertiban, kami berhasil mengamankan ratusan pe­tasan dari berbagai merek. Kami juga melakukan pembinaan dan pendataan terhadap tiga pedagang peta­san dan miras tanpa izin tersebut,” tegas Iptu Oon.

Ketiga pedagang yang diamankan yaitu FR (30), seorang wiraswasta warga Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, yang kedapatan memiliki 62 pack petasan berbagai jenis.

Kemudian, M (53), seo­rang pedagang warga Sa­wah Sianik, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, dengan barang bukti 46 pack petasan jenis korek api dan kretek.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah botol miras berbagai me­rek dari pedagang berinisial NV (56). Ketiga pedagang tersebut langsung dibawa ke Mako Polres Solok Kota untuk diberikan penindakan lebih lanjut.

Iptu Oon menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas selama bulan Ramadan dan menciptakan rasa aman bagi masya­rakat yang tengah menjalankan ibadah puasa.

“Kami mengimbau pa­ra pedagang agar tidak menjual petasan, terutama kepada anak-anak. Karena sudah jelas peredaran pe­tasan dilarang, demi men­cegah gangguan keama­nan dan ketertiban di ling­kungan masyarakat,” tutup dia. (vko)