SOLOK, METRO–Tim gabungan Satreskrim Polres Solok Kota menyita ratusan petasan dari berbagai merek dan puluhan botol minuman keras (miras) dalam Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang digelar di tiga lokasi berbeda pada Jumat (7/3) sekitar pukul 02.00 WIB.
Selain menyita petasan dan miras, petugas juga memberikan peringatan keras terhadap tiga orang penjualnya. Razia ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait maraknya anak-anak yang bermain petasan saat ibadah salat tarawih dan maraknya aksi mabuk-mabukan di bulan Ramadhan.
Kapolres Solok Kota AKBP Abdus Syukur Felani melalui Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, pihaknya melakukan razia di tiga lokasi berbeda di Kota Solok dan menemukan sejumlah pedagang yang menjual petasan tanpa izin resmi.
“Dari hasil razia dan penertiban, kami berhasil mengamankan ratusan petasan dari berbagai merek. Kami juga melakukan pembinaan dan pendataan terhadap tiga pedagang petasan dan miras tanpa izin tersebut,” tegas Iptu Oon.
Ketiga pedagang yang diamankan yaitu FR (30), seorang wiraswasta warga Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, yang kedapatan memiliki 62 pack petasan berbagai jenis.
Kemudian, M (53), seorang pedagang warga Sawah Sianik, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, dengan barang bukti 46 pack petasan jenis korek api dan kretek.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah botol miras berbagai merek dari pedagang berinisial NV (56). Ketiga pedagang tersebut langsung dibawa ke Mako Polres Solok Kota untuk diberikan penindakan lebih lanjut.
Iptu Oon menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas selama bulan Ramadan dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa.
“Kami mengimbau para pedagang agar tidak menjual petasan, terutama kepada anak-anak. Karena sudah jelas peredaran petasan dilarang, demi mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat,” tutup dia. (vko)






