Sebagai bentuk dukungan, Gubernur bersama perwakilan FEBA menunjukkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2024. Hal ini menjadi simbol kepatuhan dan contoh bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi Arif Mahmudin Zuhri, mengapresiasi kerja sama dan dukungan Gubenur serta FEBA dalam mendorong kepatuhan pajak. Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berharap seluruh Wajib Pajak di Sumatera Barat segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui laman djponline.pajak.go.id.
Dengan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, masyarakat Sumatera Barat turut serta dalam pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan bersama. (ren/rel)
