Politikus Gerindra itu juga menyampaikan, penataan tenaga non-ASN merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah. Karena itu, Komisi II DPR meminta Kementerian PAN-RB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan honorer.
“Baik di instansi pusat maupun instansi daerah,” tegas legislator asal Sulawesi Tenggara itu. Hal itu sebagaimana amanat Pasal 66 UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pelaksanaannya.
Banong menambahkan, sesuai kesepakatan rapat dengar pendapat dengan Men PAN-RB Rabu lalu, penataan pegawai non-ASN yang sudah berlangsung sejak 2005 akan diselesaikan pada Oktober 2025. “Ini demi memberikan kejelasan dan kepastian bagi mereka yang selama ini berkontribusi besar dalam menjalankan tugas pemerintahan,” ucapnya. (jpg)
