JAKARTA, METRO–Komisi II DPR meminta pemerintah memastikan kepala daerah baru tidak merekrut pegawai honorer atau non-ASN. Sebab, pengangkatan pegawai honorer akan mengacaukan penataan ASN yang tengah berjalan.
Seperti diketahui, sesuai UU ASN, hanya ada dua kategori ASN. Yakni, pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pemerintah tengah menyelesaikan pengangkatan honorer menjadi PPPK.
Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong mengatakan, jangan sampai di saat penataan sedang dilakukan, pemda justru menambah beban dengan merekrut honorer baru. Sebelumnya, Men PAN-RB menyatakan, banyak kepala daerah terpilih yang mengangkat honorer karena janji politik atau balas budi.
“Komisi II DPR meminta Kementerian PAN-RB berkoordinasi dengan kementerian dalam negeri untuk melarang kepala daerah mengangkat tenaga non-ASN atau sebutan lain,” ujarnya kemarin (6/3).
Dia meminta pemerintah pusat menerapkan sanksi bagi kepala daerah yang nekat merekrut pegawai honorer. Baik melalui skema belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa.
