Defiyanna menambahkan, jika tahun 2025 ini merupakan tahun edukasi dan jemaah haji yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, tetap bisa mengurus keberangkatan hajinya. BPJS Kesehatan juga akan tetap mendorong seluruh jemaah haji agar mendaftar sebagai peserta JKN, sehingga mendapatkan perlindungan program JKN sebelum berangkat dan sesudah pulang dari tanah suci. “Kami menghimbau kepada seluruh jemaah haji dan petugas haji agar dapat memastikan kepesertaan JKN-nya aktif dari jauh-jauh hari karena sakit siapa yang tahu kapan datangnya. Bagi jemaah haji yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, maka dapat mendaftar melalui kanal Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165 atau datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat,” tambah Defiyanna.
Tak hanya itu, Defiyanna juga menjelaskan jika jemaah haji dan petugas haji sudah terdaftar menjadi peserta JKN, namun status kepesertaannya tidak aktif karena menunggak, maka bisa melunasi tunggakannya melalui kanal pembayaran atau mengikuti program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan (New Rehab 2.0) melalui Aplikasi Mobile JKN atau datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Di samping itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Payakumbuh, H. Hendra Yazid, S.Pd. I, M.M. menyambut positif implementasi kepesertaan aktif JKN bagi jemaah haji dan petugas haji. Menurutnya, dengan adanya kebijakan yang telah dikerjasamakan antara Kemenag RI dan BPJS Kesehatan bisa memberikan jaminan kesehatan yang pasti bagi jemaah haji dan petugas haji saat sebelum berangkat dan saat kepulangan haji. “Kerja sama dan kolaborasi ini sangat bagus dan positif karena program JKN bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi jemaah haji dan petugas haji yang akan berangkat haji. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada seluruh jemaah haji agar segera mendaftar sebagai peserta JKN dan memastikan kepesertaannya aktif karena sakit siapa yang tahu kapan datangnya, dengan adanya program JKN maka kita bisa terlindungi,” ucap Hendra. (uus)




















