PAYAKUMBUH/50 KOTA

Sinergi BPJS Kesehatan dan Kementerian Agama, Lindungi Kesehatan Jamaah dan Petugas Haji

0
×

Sinergi BPJS Kesehatan dan Kementerian Agama, Lindungi Kesehatan Jamaah dan Petugas Haji

Sebarkan artikel ini
KERJA SAMA—Perjanjian kerjasma terkait sinergitas tugas dan fungsi dalam optimalisasi program jaminan kesehatan nasional guna mendukung penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi jemaah haji.

PAYAKUMBUH, METRO–Kementerian Agama Republik Indonesia bersama BPJS Kesehatan menjalin sinergi penguatan layanan kesehatan bagi jemaah dan petugas haji. Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama terkait sinergitas tugas dan fungsi dalam optimalisasi program jaminan kesehatan nasional guna mendukung penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi jemaah haji dan petugas haji. Menindaklanjuti perjanjian kerja sama tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh mela­kukan koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Payakumbuh guna memastikan bahwa seluruh jemaah haji dan petugas haji yang berang­kat dari daerah tersebut terlindungi oleh program JKN.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Defiyanna Sayodase menjelaskan bahwa kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya bersama dalam memberikan jaminan perlindungan kesehatan yang optimal bagi seluruh jemaah haji dan petugas haji beserta anggota keluarganya yang akan melaksanakan ibadah haji. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut atas Instruksi Pre­siden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pe­laksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). “Jamaah haji dan petugas haji adalah bagian dari masyarakat Indonesia yang memiliki hak atas pelayanan kesehatan yang memadai. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Kemenag untuk memastikan bahwa semua jemaah haji dan petugas haji yang berangkat tahun ini dan masa yang akan datang terlindungi oleh program JKN. Kami ingin mereka bisa melaksanakan ibadah haji dengan tenang tanpa khawatir akan masalah kesehatan,” kata Defiyanna.

Defiyanna menjelaskan dengan adanya kerja sama dengan Kemenag RI tentang syarat JKN aktif bagi jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus, diharapkan masyarakat bisa lebih tenang dan tidak khawatir akan biaya jika mengalami masalah kesehatan. Syarat kepesertaan JKN aktif ini juga tidak untuk mempersulit masya­rakat dan tidak akan menghambat proses administrasi keberangkatan haji. “Syarat kepesertaan JKN aktif ini tidak akan menghambat proses administrasi bagi jemaah haji dan petugas haji yang akan berangkat haji ke tanah suci. Perlindungan JKN bagi jemaah haji dan petugas haji beserta anggota keluarganya berlaku saat sebelum keberangkatan ke tanah suci serta saat kembali ke tanah air,” jelas Defiyanna.

Baca Juga  SDIT An Nadzir Terima Bantuan CSR Semen Padang

Lebih lanjut, Defiyanna mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan memberikan penjaminan bagi jemaah haji dan petugas haji yang sudah masuk ke dalam kategori istitha’ah. Jika terdapat jemaah yang membutuhkan pelayanan kesehatan setelah proses istitha’ah, maka jemaah dapat memanfaatkan ke­pesertan JKN-nya untuk me¬ngakses pelayanan kesehatan. “Bagi jemaah haji yang berpotensi menderita penyakit tertentu setelah proses istitha’ah, maka jemaah haji dapat memanfaatkan kepesertaan JKN-nya untuk berobat dan tentunya BPJS Kesehatan akan menjamin seluruh biaya yang timbul sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Bagi penderita pe­nyakit kronis yang perlu mengkonsumsi obat kronis setiap bulan, peserta akan diberikan obat kronis dengan mekanisme iterasi sesuai peresepan maksimal dan restriksi yang tercantum dalam ketentuan Fornas di apotek Program Rujuk Balik (PRB) atau Instalasi Farmasi RS mitra BPJS Kesehatan, dengan peresepan obat paling banyak untuk pemberian 30 hari,” ungkap Defiyanna.

Defiyanna menambahkan, jika tahun 2025 ini merupakan tahun edukasi dan jemaah haji yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, tetap bisa mengurus keberangkatan hajinya. BPJS Kesehatan juga akan tetap mendo­rong seluruh jemaah haji agar mendaftar sebagai peserta JKN, sehingga mendapatkan perlindu­ngan program JKN sebelum berangkat dan sesudah pulang dari tanah suci. “Kami menghimbau kepada seluruh jemaah haji dan petugas haji agar dapat memastikan kepesertaan JKN-nya aktif dari jauh-jauh hari karena sakit siapa yang tahu kapan datangnya. Bagi jemaah haji yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, maka dapat mendaftar melalui kanal Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165 atau datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat,” tambah Defiyanna.

Baca Juga  Sekda Dafrul Pasi: Perencanaan Anggaran Tidak Bisa Lahir di Tengah Jalan

Tak hanya itu, Defi­yanna juga menjelaskan jika jemaah haji dan petugas haji sudah terdaftar menjadi peserta JKN, namun status kepesertaannya tidak aktif karena menunggak, maka bisa melunasi tunggakannya melalui kanal pembayaran atau mengikuti program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan (New Rehab 2.0) melalui Aplikasi Mobile JKN atau datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Di samping itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Payakumbuh, H. Hendra Yazid, S.Pd. I, M.M. menyambut positif implementasi kepesertaan aktif JKN bagi jemaah haji dan petugas haji. Menurutnya, dengan adanya kebijakan yang telah di­kerjasamakan antara Kemenag RI dan BPJS Kesehatan bisa memberikan jaminan kesehatan yang pasti bagi jemaah haji dan petugas haji saat sebelum berangkat dan saat kepulangan haji. “Kerja sama dan kolaborasi ini sangat bagus dan positif karena program JKN bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi jemaah haji dan petugas haji yang akan berangkat haji. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada seluruh jemaah haji agar segera mendaftar sebagai peserta JKN dan memastikan kepesertaannya aktif karena sakit siapa yang tahu kapan datangnya, dengan adanya program JKN maka kita bisa terlindungi,” ucap Hendra. (uus)