Misalnya, membuat, memperdagangkan, membunyikan, segala jenis petasan dan kembang api serta bermacam alat permainan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Warga juga diingatkan jangan membunyikan meriam bambu. Kebut-kebutan hingga melakukan balapan liar dan tawuran.
Demikian pula minum minuman yang mengandung alkohol maupun kegiatan lain yang berpotensi menggangu ketentraman dan ketertiban umum. Masyarakat juga diminta agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya bahaya kebakaran. Bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah Puasa dihimbau untuk tidak merokok, makan dan minum di tempat umum pada siang hari.
Terkait pelanggaran yang terjadi, maka pemerintah daerah bersama TNI dan Polri serta unsur masyarakat akan mengadakan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini serta menindak tegas bagi yang melanggar sesuai aturan yang berlaku. (efa)
