METRO PESISIR

Bupati Padangpariaman Ingatkan, Jaga Ketertiban dan Keamanan Selama Ramadhan

0
×

Bupati Padangpariaman Ingatkan, Jaga Ketertiban dan Keamanan Selama Ramadhan

Sebarkan artikel ini
ARAHAN— Bupati Padangpariaman hon Kenedi Aziz , saat berikan arahan terkait menjaga suasana ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa .

PDG. PARIAMAN, METRO–Bupati Padangpariaman Jhon Kenedi Aziz , kemarin, meminta semua lmapisan masyarakat da­lam menjaga suasana ke­tertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa me­ngingatkan masyarakat agar senantiasa menjaga suasana keamanan dan ketertiban dalam menunaikan Ibadah di bulan Suci Ramadhan 1446 H

Bupati Padanpariaman itu keluarka  surat edaran yang disebarluaskan kepada. masyarakat itu juga ditegaskan, bahwa tempat hiburan / karaoke dan sejenisnya dilarang bero­perasi selama bulan Suci Ramadhan. Begitu pula jam operasional rumah makan, restoran, warung atau kedai yang menyediakan makanan dan minuman di tempat, selama bulan Ramadhan juga dibatasi, yakni  pukul 16.00 sampai dengan 04.30 WIB, karena juga diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Padangpariaman no. 38 tahun 2003 tentang ketentraman dan ketertiban umum,

“Kepada masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat membahayakan atau dapat menggangu ketertiban umum lainnya, “ katanya, kemarin.

Baca Juga  Ratusan Siswa SMAN 1 Harau Antusias Ikuti Vaksinasi

Misalnya, membuat, memperdagangkan, membunyikan, segala jenis pe­tasan dan kembang api serta bermacam alat permainan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Warga juga diingatkan jangan membu­nyikan meriam bambu. Kebut-kebutan hingga mela­kukan balapan liar dan tawuran.

Demikian pula minum minuman yang mengan­dung alkohol maupun ke­giatan lain yang berpotensi menggangu ketentraman dan ketertiban umum. Ma­syarakat juga diminta agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi terjadi­nya bahaya kebakaran. Bagi masya­rakat yang ti­dak menjalankan ibadah Puasa dihimbau untuk tidak merokok, makan dan minum di tempat umum pada siang hari.

Baca Juga  Ruas Jalan Terban di Malibou Anai, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup di Jalan Padang- Bukittinggi

Terkait pelanggaran yang terjadi, maka peme­rintah daerah bersama TNI dan Polri serta unsur ma­syarakat akan mengadakan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksa­naan Surat Edaran ini serta menindak tegas bagi yang melanggar sesuai aturan yang berlaku. (efa)