BUKITTINGGI,METRO–Aksi pasangan suami istri (pasutri) di di Jorong Aro Kandikia, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, sangatlah tidak terpuji. Kenapa tidak, mereka yang seharusnya membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah, malah kompak terlibat peredaran narkoba.
Akibatnya, pasutri berinisial AK (27) dan PO (27) harus berususan dengan Polisi. Mereka berhasil ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Bukittinggi di kediamannya saat sedang mengemas sabu-sabu ke dalam plastik bening ukuran kecil.
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas juga menemukan berbagai ukuran paket sabu, ganja dan beberapa butir pil ekstasi. Usai menangkap pasutri tersebut, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu orang lagi yang merupakan kaki tangan dari pasutri tersebut.
Kasatresnarkoba, AKP Pratama Yuda mengatakan, pasutri yang ditangkap tidak menikah resmi melainkan nikah siri. Mereka diduga kuat sebagai pengedar narkoba yang menjual tiga jenis narkotika yaitu sabu, ganja dan pil ekstasi.
“Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas taransksi jual beli narkoba yang dimainkan oleh pasutri itu. Menindaklanjuti informasi masyarakat, kami langsung melakukan penggerebakan di kediaman pasutri di wilayah Nagari Gadut,” kata AKP Yuda kepada wartawan, Rabu (5/3).
Dijelaskan AKP Yuda, keduanya kedapatan sedang asyik memaketkan sabu untuk dijual. Di dalam rumah yang dihuni pasutri, pihaknya juga menemukan paket besar sabu, ganja dan ekstasi.
“Rinciannya kami menemukan satu paket sabu di ruangan tengah rumah, kemudian satu paket di saku tersangka PO dan satu paket besar sabu plus 10 butir pil ekstasi. Di hadapan saksi-saksi, pasutri mengakui narkoba yang ditemukan merupakan milik mereka,” tegas dia.
AKP Yuda menuturkan, setelah mengumpulkan semua barang bukti, pasutri yang diduga kuat sebagai pengedar ini, kemudian dibawa ke Mapolresta Bukittinggi. Dari hasil pemeriksaan, pihaknya melakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap pengedar lain yang masih satu jaringan dengan mereka.
“Dari pengembangan dan keterangan pelaku pertama, kami juga menangkap pelaku lainnya di lokasi berbeda. Pelaku berinisial F yang diduga menjadi kaki tangan dari pasutri yang lebih dulu ditangkap. Para tersangka Pasal 113 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tutup dia. (pry)






