BERITA UTAMA

Parah! Pasutri Kompak jadi Pengedar, Sabu, Ganja dan Pil Ekstasi Disita

0
×

Parah! Pasutri Kompak jadi Pengedar, Sabu, Ganja dan Pil Ekstasi Disita

Sebarkan artikel ini
PASUTRI PENGEDAR— Dua pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu dan berstatus pasutri ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Bukittinggi.

BUKITTINGGI,METRO–Aksi pasangan suami istri (pasutri) di di Jorong Aro Kandikia, Nagari Ga­dut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, sangatlah tidak ter­puji. Kenapa tidak, mereka yang seharusnya memba­ngun rumah tangga yang sakinah mawaddah warah­mah, malah kompak terlibat peredaran narkoba.

Akibatnya, pasutri beri­nisial AK (27) dan PO (27) harus berususan dengan Po­lisi. Mereka berhasil di­tangkap Tim Satres­nar­koba Polresta Bukittinggi di ke­diamannya saat sedang me­ngemas sabu-sabu ke d­alam plastik bening uku­ran kecil.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas juga menemukan berbagai ukuran paket sabu, ganja dan beberapa butir pil ekstasi. Usai menangkap pasutri tersebut, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil me­nangkap satu orang lagi yang merupakan kaki tangan dari pasutri tersebut.

Kasatresnarkoba, AKP Pratama Yuda mengatakan, pasutri yang ditangkap tidak menikah resmi melainkan nikah siri. Mereka diduga kuat sebagai pe­ngedar narkoba yang menjual tiga jenis narkotika yaitu sabu, ganja dan pil ekstasi.

“Penangkapan berda­sarkan informasi masya­rakat yang resah dengan aktivitas taransksi jual beli narkoba yang dimainkan oleh pasutri itu. Menindaklanjuti informasi masya­rakat, kami langsung mela­kukan penggerebakan di kediaman pasutri di wila­yah Nagari Gadut,” kata AKP Yuda kepada warta­wan, Rabu (5/3).

Dijelaskan AKP Yuda, keduanya kedapatan sedang asyik memaketkan sabu untuk dijual. Di dalam rumah yang dihuni pasutri, pihaknya juga menemukan paket besar sabu, ganja dan ekstasi.

“Rinciannya kami menemukan satu paket sabu di ruangan tengah rumah, kemudian satu paket di saku tersangka PO dan satu paket besar sabu plus 10 butir pil ekstasi. Di hadapan saksi-saksi, pasutri mengakui narkoba yang ditemukan merupakan milik mereka,” tegas dia.

AKP Yuda menuturkan, setelah mengumpulkan semua barang bukti, pasutri yang diduga kuat sebagai pengedar ini, kemudian dibawa ke Mapolresta Bukittinggi. Dari hasil pemeriksaan, pihaknya melakukan pengembangan sehingga berhasil me­nangkap pengedar lain yang masih satu jaringan dengan mereka.

“Dari pengembangan dan keterangan pelaku pertama, kami juga me­nang­kap pelaku lainnya di lokasi berbeda. Pelaku berinisial F yang diduga menjadi kaki tangan dari pasutri yang lebih dulu ditangkap. Para tersangka Pasal 113 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 ta­hun,” tutup dia. (pry)