BERITA UTAMA

Komisi II DPR Tekankan Masalah Politik Uang dalam Revisi UU Pemilu

0
×

Komisi II DPR Tekankan Masalah Politik Uang dalam Revisi UU Pemilu

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf

JAKARTA, METRO–Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf menekankan masalah politik uang dalam rumusan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.  Menurutnya, perlu memberikan perhatian kepada masalah politik uang, selain persoalan teknis dalam perbaikan sistem kepemiluan di Tanah Air.

“Kami harus melakukan revisi Undang-Undang Pemilu bukan hanya pada sistem metode penghitungannya, bukan hanya ma­salah per dapil (daerah pemilihan), bukan hanya ma­salah threshold atau lain-lainnya, tetapi juga ma­salah-masalah lain seperti money politics-nya,” kata Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (5/3).

Dede lantas meng­ung­kapkan bahwa di sejumlah wilayah terjadi hal-hal transaksional demi meme­nang­kan pesta demokrasi. “Cost of money-nya kami menganggap itu semakin lama semakin membesar,” kata dia.

Bahkan, kata dia, pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang baru saja dilaksanakan menjadi preseden terburuk dari jalannya pemilihan umum secara langsung di Tanah Air.

“Karena hampir semua mengatakan, pemilu kemarin adalah pemilu yang paling brutal dan paling transaksional,” kata Politikus Partai Demokrat itu.

Baca Juga  Mahasiswa Demo Turunkan Harga BBM

Sementara Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu mengatakan ada dua isu besar yang perlu mendapat perhatian dalam merevisi undang-undang kepemiluan, yakni politik uang dan netralitas.

“Untuk money politics dan netralitas, bagaimana pun sistemnya kita bangun, kita bentuk, itu tidak akan terjadi perubahan yang radikal kalau tidak (ada perubahan) perilakunya,” ujarnya.

Ia menilai desain sistem pemilu sebaik apapun pada akhirnya akan percuma, sebab bergantung pada perilaku penyelenggara pemilu hingga peserta pe­milu itu sendiri.

“Karena saya percaya betul peribahasa yang bilang, the right system will produce the right result, sistem yang baik (akan) menghasilkan hasil yang baik. Tetapi kalau yang menjalankan sistemnya juga enggak baik, susah ini. Jadi kita lahir dari rahim demokrasi yang brutal (Pemilu) 2024, kita sepakat. Karena diskusi juga gini kalau kita tidak setop money politics, akan ada namanya istilah saya sebut inflasi demokrasi, 2029 semakin besar nanti,” imbuhnya.

Baca Juga  Keceplosan, Perbuatan 7 Tahun Silam Terbongkar, Kepala Dusun Ngaku Cabuli Anak Tetangga 4 Kali

Adapun, anggota Komisi II dari Fraksi PDI Deddy Sitorus lebih menyoroti aspek moralitas lembaga penyelenggara pemilu.

Dia menekankan, pentingnya perbaikan perilaku penyelenggara dan pengawas pemilu yang disebutnya sebagai faktor internal, di atas pembenahan sistem kepemiluan di ta­nah. “Ketika penyelenggara dan pengawas yang menjadi bagian dari kerusakan itu, gimana sih ngatasin itu, kalau kita mau bicara memperbaiki pemilu? Karena tidak ada sistem pemilu apapun yang bisa dikatakan sempurna bahkan mendekati sempurna, tidak akan ada,” kata Deddy.

Selain faktor internal, Deddy mencatat pula pentingnya memberi perhatian terhadap faktor eksternal dalam memperbaiki sistem kepemiluan di Tanah Air, yakni intervensi kekuasaan demi memenangkan kontestasi.

“Jadi, akan menjadi sangat sia-sia kita berbicara berbagai macam skenario pemilu, skenario perbaikan partai politik, pe­nyelenggara pemilu. Kalau pemilu itu sendiri sangat rentan terhadap kekuasaan, terhadap institusi-institusi yang memiliki ke­kuatan untuk menekan, mempengaruhi hasil, memanipulasi dan sebagainya,” imbuhnya. (*)