“Kita melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan satu orang tersangka dan barang bukti ratusan liter Pertalite dalam beberapa jirigen serta satu unit mobil,” ucap Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim, Iptu Repaldi, Rabu (5/3).
Lebih lanjut Iptu Repaldi menjelaskan, usai ditangkap, SHM dan barang bukti dibawa ke Mapolres Limapuluh Kota Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dengan adanya penindakan ini, diharapkan memberikan efek jera terhadap para pelaku penyeleweng BBM bersubsidi. Dengan begitu, penyaluran BBM bersubsidi bisa tepat sasaran,” tegas dia.
Sementara tersangka SHM saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres 50 Kota menyebut bahwa ia mendapat keuntungan Rp 1.000 per liter dari minyak yang dijual kembali kepada pengecer.
“Saya dapat keuntungan seribu rupiah perliter dari minyak yang dijual ke pengecer. Aktivitas ini sudah saya lakukan sejak beberapa tahun lalu,” akunya kepada penyidik. (uus)
