Perubahan jadwal libur Lebaran 2025 sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan agama disesuaikan dengan hasil koordinasi Menteri Perhubungan, peraturan Menteri PANRB mengenai work from anywhere (WFA), serta arahan Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) agar memberlakukan WFA mulai H-7 Lebaran. “Tinggal menunggu tanda tangan Surat Edaran Bersama 3 Menteri,” ujar Mu’ti.
Sebelumnya, libur sekolah saat Lebaran 2025 jatuh pada 26 Maret sampai 8 April 2025. Aturan libur Lebaran tersebut semula tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Menteri Agama RI, dan Menteri Dalam Negeri RI No 2 Tahun 2025, No 2 Tahun 2025 dan No 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi atau SEB 3 Menteri. (jpg)

















