“Operasi ini berawal pada Senin (3/3) sekitar pukul 21.00 WIB, saat Tim Klewang Polresta Padang mengamankan dua orang laki-laki yang dicurigai memiliki sepeda motor hasil kejahatan. Kedua pria tersebut kemudian dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan intensif,” kata AKP Yasin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/3).
Ditambahkan AKP Yasin, dari hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku Afil, tim yang mengecek Handphpne (Hp) pelaku menemukan percapakan via WhatsApp terkait akan dilaksanakannya transaksi jual beli ganja di salah satu rumah di Perumahan Permata Mas, Blok B No. 2, Kelurahan Lubuk Buaya.
“Mendapat informasi itu, pada Selasa (4/3) sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Klewang mendatangi rumah yang diketahui milik seseorang bernama Topan. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 28 paket ganja kering yang terbungkus lakban dalam sebuah karung plastik,” ujar AKP Yasin.
AKP Yasin menuturkan, pada saat penggerebekan dan penggeledahan, pemilik rumah Topan, tidak berada di lokasi. Usai menemukan barang bukti, Tim Klewang segera berkoordinasi dengan Unit Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang, Tim Rajawali, untuk mencari keberadaan Topan yang diduga sebagai pemilik ganja tersebut.
“Barang bukti 28 paket besar ganja yang telah diamankan langsung diserahkan kepada Unit Opsnal Satresnarkoba untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tim Rajawali Satresnarkoba saat ini masih terus melacak keberadaan Topan. Tim akan terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kota Padang,” tutupnya. (brm)

















