BERITA UTAMA

Geledah Rumah di Lubuk Buaya, Tim Klewang Temukan 28 Paket Besar Ganja, Pemiliknya Diburu, Berawal dari Ungkap Kasus Curanmor

1
×

Geledah Rumah di Lubuk Buaya, Tim Klewang Temukan 28 Paket Besar Ganja, Pemiliknya Diburu, Berawal dari Ungkap Kasus Curanmor

Sebarkan artikel ini
GANJA— Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mengamankan 28 paket ganja usai menggeledah rumah di Perumahan Permata Mas, Blok B No. 2, Kelurahan Lubuk Buaya.

PADANG, METRO–Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengamankan 28 paket narkotika jenis ganja kering yang terbungkus rapi dengan lakban usai melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Perumahan Permata Mas, Blok B No. 2, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah.

Ditemukannya ganja jumlah banyak itu berawal dari penangkapan dua pelaku pencurian sepeda motor bernama Afil dan Taura yang merupakan warga Su­rantih, Kabupaten Pesisir Selatan. Mereka diamankan di Jalan Ujung Tanah, kawasan Jirek, Gurun La­weh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap handphone milik Afil, tim menemukan percakapan via WhatsApp yang mengindikasikan tran­saksi narkotika jenis ganja kering. Berdasarkan informasi tersebut, tim segera bergerak ke rumah yang diduga sebagai lokasi penyimpanan barang haram tersebut.

Sayangnya, saat petugas melakukan penggerebekan di rumah tersebut, petugas tidak mendapati seorang pun di sana. Di­duga, pemilik barang ha­ram yang identitasnya su­dah diketahui petugas, ber­hasil melarikan diri sebelum petugas datang ke sana. Meski begitu, terhadap pemilik barang ha­ram tersebut masih terus dilakukan perburuan.

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin mengatakan, pemilik rumah yang diduga sebagai pemilik barang ha­ram tersebut hingga kini masih dalam pencarian dan tidak ditemukan di lokasi saat polisi datang.

“Operasi ini berawal pada Senin (3/3) sekitar pukul 21.00 WIB, saat Tim Klewang Polresta Padang mengamankan dua orang laki-laki yang dicurigai memiliki sepeda motor hasil kejahatan. Kedua pria ter­sebut kemudian dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan intensif,” kata AKP Yasin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/3).

Ditambahkan AKP Yasin, dari hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku Afil, tim yang mengecek Handphpne (Hp) pelaku menemukan percapakan via WhatsApp terkait akan dilaksanakannya transaksi jual beli ganja di salah satu rumah di Perumahan Permata Mas, Blok B No. 2, Kelurahan Lubuk Buaya.

“Mendapat informasi itu, pada Selasa (4/3) sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Klewang mendatangi rumah yang diketahui milik seseorang bernama Topan. Saat dilakukan peng­geledahan, tim menemukan 28 paket ganja kering yang terbungkus lakban dalam sebuah karung plastik,” ujar AKP Yasin.

AKP Yasin menuturkan, pada saat penggerebekan dan penggeledahan, pemilik rumah Topan, tidak berada di lokasi. Usai menemukan barang bukti, Tim Klewang segera berkoordinasi dengan Unit Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang, Tim Rajawali, untuk mencari keberadaan Topan yang diduga sebagai pemilik ganja tersebut.

“Barang bukti 28 paket besar ganja yang telah diamankan langsung diserahkan kepada Unit Opsnal Satresnarkoba untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tim Rajawali Satresnarkoba saat ini masih terus melacak keberadaan Topan. Tim akan terus melakukan penyelidikan guna me­ngungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kota Pa­dang,” tutupnya. (brm)