BERITA UTAMA

Mahasiswa Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Caleg Harus dari Domisili yang Sama dengan Dapil

0
×

Mahasiswa Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Caleg Harus dari Domisili yang Sama dengan Dapil

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI— Gedung MK

JAKARTA, METRO–Sejumlah mahasiswa menggugat Un­dang-Undang Pemilu ke Mahkamah Kons­titusi (MK) terkait persyaratan calon anggota legislatif atau caleg. Pemohon ingin caleg harus berdomisili di daerah pemilihan (dapil) tersebut.

Dilansir dari situs MK, Selasa, 4 Maret 2025, ada delapan mahasiswa yang mengajukan gugatan dengan nomor perkara 7/PUU-XXIII/2025.

Mereka merupakan ma­hasiswa Universitas Stikubank Semarang, yang terdiri dari Ahmad Syarif Hidayatullah, Arief Nugraha Prasetyo, Samuel Raj, Alvin Fauzi Khaq, Aura Pangeran Java, Akhilla Mahendra Putra, Arya Ash­fihani HA, dan Isnan Surya Anggara.

“Para pemohon dengan ini mengajukan permoho­nan pengujian materiil terhadap frasa dan kata dalam Pasal 240 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Ta­hun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945,” demikian isi gugatan tersebut.

Sementara, pasal 240 ayat (1) huruf C yang di­gugat berisi :  “(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan ha­rus memenuhi persyaratan: c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”

Sejumlah mahasiswa itu meminta agar bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia asli dan harus memenuhi persya­ratan, antara lain yaitu bertempat tinggal di daerah pemilihan tempat mencalonkan diri sekurang-ku­rangnya 5 tahun sebelum penetapan calon dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pemohon merasa diru­gikan dengan keberadaan pasal yang berlaku saat ini. Mereka mengatakan pasal itu membuka kemungkinan anggota legislatif terpilih dalam Pemilu bukan orang dari dapil dan kurang memahami isu lokal di dapilnya. Mereka menilai anggota legislatif harus berdomisili sesuai Dapilnya karena memahami setiap perso­alan yang dialami di daerah tersebut. Sebab, lanjut pemohon, para caleg itu sudah bertempat tinggal di daerah tersebut dari lama.

Pemohon menyampaikan keberadaan pasal itu membuat masyarakat asli daerah tersebut harus bersaing dengan pendatang untuk berebut kursi legislatif.

“Anggota legislatif sebagai unsur representasi keterwakilan rakyat dari suatu daerah seharusnya dipilih berdasarkan domisili untuk memastikan ia memahami permasalahan dari daerah yang diwakilinya karena pernah tinggal di daerah tersebut dan merasakan permasalahan secara langsung,” demikian penjelasan pemohon.

Pemohon kemudian membandingkannya dengan konteks pencalonan anggota DPD. Menurutnya, ada ketentuan bahwa calon anggota DPD harus merupakan penduduk yang berdomisili di dapil yang bersangkutan.

“Karena itu, pemohon merasa dirugikan karena putusan serupa yang mengatur syarat domisili dalam pemilihan anggota legislatif belum pernah dikeluarkan oleh MK. Padahal, urgensi representasi menurut Pemohon lebih penting dalam Pileg yang merupakan pemilihan umum berdasarkan dapil di daerah tertentu,” lanjut alasan pemohon. (*)