Kerja sama antara Polri dan Kementerian PPPA bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus, memastikan pelaku kekerasan mendapat hukuman setimpal, serta memberikan perlindungan lebih bagi korban.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada menyampaikan bahwa Polri telah membentuk Direktorat TPPA (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) sebagai langkah nyata dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Pembentukan direktorat ini merupakan bentuk komitmen kuat Polri dan Kapolri dalam memberikan perlindungan maksimal kepada kelompok rentan seperti perempuan dan anak,” tegas Komjen Wahyu Widada.
Upaya Bersama Tekan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Menteri PPPA berharap kerja sama dengan Polri dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dapat memberikan percepatan dalam proses hukum kasus kekerasan perempuan dan anak.
Dengan sinergi ini, diharapkan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat diprioritaskan, proses hukum berjalan lebih cepat, dan keadilan bagi korban bisa terwujud. Polri juga akan meningkatkan langkah-langkah preventif agar angka kekerasan dapat ditekan secara signifikan. (jpg)
















