PADANG, METRO – Tiga pemuda pelaku pencurian kendaraaan bermotor di Kota Padang dibekuk tim Unit Opsnal Satreskrim Polresta Padang di depan warung di Parupuk Tabing, Kecamatan Kototangah, Kota Padang, Sabtu (30/3) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan berawal dari adanya laporan terkait pencurian kendaraan bermotor.
”Awalnya kami mendapatkan laporan dengan nomor LP/238/K/III/2019/SPKT UNIT III dan kami melakukan penyelidikan. Saat melakukan penyelidikan, kami menemukan keberadaan sepeda motor tersebut,” ujar Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang Ipda Denny Juniansyah.
Ia mengatakan, pihaknya memperoleh informasi terkait keberadaan sepeda motor merek Suzuki Satria FU warna hitam dengan nomor Polisi BA 2415 VO yang dicuri oleh pelaku.
”Saat mengetahui keberadaan sepeda motor itu, kami langsung mencari tahu bukti lainnya dan mendapatkan nama tiga orang pelaku yaitu Agusnaldi (22), Josbela Situmorang (21) dan Yogi Andreas Manik (18) yang melakukan pencurian,” lanjutnya.
Setelah mendapatkan tiga nama tersebut, dia langsung mencari tahu keberadaan calon tersangka itu hingga ketiganya didapati sedang berkumpul di sebuah warung di daerah Parupuk Tabing.
“Saat kami melakukan penangkapan, ketiga pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung kami bawa ke Mapolresta Padang,” lanjutnya.
Dikatakan Denny, atas perbuatannya tiga orang tersangka diancam dengan pasal 363 Jo 362 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (r)