PAYAKUMBUH, METRO – Tim 7 penegak Perda Kota Payakumbuh membekuk dua orang yang diduga usai memakai narkoba jenis ganja dan sabu. Keduanya diamankan di sebuah tempat biliar (tidak punya nama) di kawasan Pasar Ibuah Timur, Minggu (31/3) dini hari.
Tim 7 yang terdiri dari TNI, Polri dan Pol PP Kota Payakumbuh ini menemukan 1 paket kecil ganja dan 1 paket kecil sabu, alat isap, HP dan sejumlah uang dari pemakai berinisial ND (40) warga Kubu Gadang, Kelurahan Koto Kociak Kubu Tapak Rajo dan rekannya NF (26), asal Kelurahan Padang Karambia.
Disaksikan Ketua RW Arlis Nurdin dan M Iqbal, keduanya kedapatan membawa sabu dan ganja serta alat isap di lokasi tempat biliar. Keduanya juga dilakukan tes urine di lokasi, dari hasil tes urine diketahui keduanya positif memakai sabu dan ganja.
”Dari razia kita malam Minggu, kita mendapati dua orang di tempat biliar membawa sabu dan ganja serta alat isap dan sejumlah uang serta HP. Dari hasil pemeriksaan diperoleh 1 paket kecil ganja dan 1 paket kecil sabu. Kita juga melakukan tes urine keduanya dan haislnya positif memakai sabu dan ganja,” terang Kasat Pol PP dan Damkar Payakumbuh, Devitra.
Disampaikan Devitra, karena keduanya terbukti memakai sabu dan ganja serta membawa barang haram itu sehingga keduanya digiring ke Mapolres Payakumbuh, kawasan Labuah Silang untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Terduga dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Kasat juga menyebut di lokasi biliar juga ditemukan sejumlah pemuda yang menenggak minuman keras. Tim juga mendapati lem cap banteng yang diduga disalah gunakan. “Untuk kasus lainnya di lokasi yang sama juga ditemukan sejumlah pemuda yang menenggak miras dan penemuan lem cap Banteng yang diduga di salah gunakan.
Mereka yang menenggak miras dan diduga menyalahgunakan fungsi lem lebih lanjut diproses oleh penyidik Pol PP,” terang kasat yang tidak pernah lelah memberangus berbagai pelanggaran Perda terkait pekat dan maksiat di Kota Rendang ini.
Kamis (28/3) Satresnarkoba Polres Payakumbuh juga membekuk seorang Janda bersama Brondong yang tidak lain adalah pacarnya, usai mengkonsumsi sabu di atas sebuah mobil di Jalan Ahamd Yani, Kota Payakumbuh.
Di hadapan Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh Iptu Zulhendri, Y panggilan Nita (45) nekat mengkonsumsi narkoba untuk melangsingkan badan. Janda benak tiga itu juga mengaku baru pertama kali menjual sabu, dimana sebelumnya hanya sebagai pemakai.
FA (26) yang merupakan pacar Nita tampak terdiam. Nita mengakui, jika dirinya berpacaran dengan FA sudah sejak satu tahun belakangan pasca bercerai dengan suaminya. Dia juga menyebut memilih kos di Payakumbuh setelah dapat pekerjaan disebut kafe di Kota Payakumbuh. (us)