“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan patroli dan pengintaian di daerah Kauman, Kecamatan Rao Selatan. Petugas melihat satu unit mobil dengan nomor polisi BA 1594 IY yang mencurigakan, kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di lokasi penangkapan,” jelasnya.
AKP Rozi menuturkan, dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan barang bukti berupa 100 paket besar ganja yang dibungkus dalam lima koper, satu unit mobil Wuling warna abu dengan nomor polisi BA 1594 IY, uang tunai Rp2,2 juta, satu unit handphone, dan STNK.
“Tersangka PS kini dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika jenis tanaman ganja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegad AKP Rozi.
AKP Rozi menuturkan, mengatakan PS diduga sudah sering mengantarkan barang haram itu sehingga gerak-geriknya diawasi. Dia mencoba mengelabui petugas dengan seolah-olah membawa durian, ternyata di balik durian ada ganja.
“Dugaan kami yang bersangkutan ini sudah beberapa kali melancarkan aksinya menyelundupkan ganja dari Sumut ke Jakarta dengan modus yang sama. Ganja yang dibawanya itu disamarkan dengan buah durian. Kami akan terus mengembangkan kasus ini,” tutup dia. (mir)












