PASAMAN, METRO–Modus membawa durian, seorang kurir narkoba jenis ganja ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Pasaman saat melintas menggunakan mobil minibus Wuling di Jalan Lintas Sumatra Barat-Medan, tepatnya di daerah Sontang, Jorong Sontang, Nagari Sontang Cubadak, Kecamatan Padang Gelugur Padang Gelugur, Pasaman, Sumatera Barat, Sabtu (1/3).
Saat ditangkap, kurir narkoba berinisial PS (42) kedapatan menyimpan 100 kilogram ganja di balik tumpukan durian yang dibawanya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ganja tersebut berasal dari Panyabungan, Kabupaten Madina, Sumatera Utara, dan akan dibawa ke Jakarta.
Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro mengungkapkan bahwa operasi penangkapan dilakukan setelah jajaran Satresnarkoba mendapatkan informasi terkait penyelundupan narkotika jenis daun ganja kering dari Sumut menuju Jakarta yang melintasi Kabupaten Pasaman.
“Operasi ini berhasil mengamankan satu tersangka yang merupakan kurir narkotika jenis ganja. Kurir itu diketahui berinisial PS (42), warga Sontang, Jorong Sontang, Nagari Sontang Cubadak, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman,” kata AKBP Yudho kepada wartawan, Senin ( 3/3).
Terpisah, Kasatres Narkoba Polres Pasaman AKP Fahrur Roji menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman ganja dari daerah Panyabungan, Kabupaten Madina, yang akan melewati wilayah Kabupaten Pasaman.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan patroli dan pengintaian di daerah Kauman, Kecamatan Rao Selatan. Petugas melihat satu unit mobil dengan nomor polisi BA 1594 IY yang mencurigakan, kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di lokasi penangkapan,” jelasnya.
AKP Rozi menuturkan, dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan barang bukti berupa 100 paket besar ganja yang dibungkus dalam lima koper, satu unit mobil Wuling warna abu dengan nomor polisi BA 1594 IY, uang tunai Rp2,2 juta, satu unit handphone, dan STNK.
“Tersangka PS kini dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika jenis tanaman ganja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegad AKP Rozi.
AKP Rozi menuturkan, mengatakan PS diduga sudah sering mengantarkan barang haram itu sehingga gerak-geriknya diawasi. Dia mencoba mengelabui petugas dengan seolah-olah membawa durian, ternyata di balik durian ada ganja.
“Dugaan kami yang bersangkutan ini sudah beberapa kali melancarkan aksinya menyelundupkan ganja dari Sumut ke Jakarta dengan modus yang sama. Ganja yang dibawanya itu disamarkan dengan buah durian. Kami akan terus mengembangkan kasus ini,” tutup dia. (mir)






