JAKARTA, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak akan melakukan rekrutmen ulang terhadap anggota KPU Daerah (KPUD) untuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU). Perekrutan akan dilakukan apabila ada putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Tidak, kalaupun ada masalah kan yang putusan pemberhentian oleh DKPP, itu kami akan tindak lanjut, kalau sudah dapat putusan dari DKPP berkaitan dengan pemberhentian, dan juga akan kita tindak lanjut pengambilalihan dulu atau langsung di-PAW, sesuai dengan mekanisme internal kita,” kata Ketua KPU Muhammad Afifudin di kantornya, Senin (3/3).
Terkait Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) juga tidak akan diganti. Namun bila ada putusan DKPP ada KPPS yang bermasalah maka akan diusulkan untuk pergantian ulang.
“Kalau mereka punya masalah misalnya ketika PSU itu dilakukan di TPS 1 misalnya, tapi kemudian ada putusan di DKPP yang menyatakan memang TPS 1 ini orangnya bermasalah semua, atau secara internal kami melakukan evaluasi memang KPPS-nya punya masalah, maka kami akan mengusulkan untuk melakukan pergantian,” ujarnya.
Afifudin menyampaikan KPPS yang sebelumnya bertugas di daerah yang akan menyelenggarakan PSU akan ditugaskan kembali. Dengan catatan apabila tidak ada pelanggaran.
“Kalau tidak ada masalah, kami akan menetapkan kembali orang-orang yang kemarin bertugas sebagai KPPS untuk juga akan bertugas menjadi KPPS dalam PSU ke depan,” jelasnya.
Tunggu Putusan
Resmi DKPP
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengambil alih proses pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru buntut empat komisioner KPUD Banjarbaru diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melanggar kode etik. Namun, KPU sampai saat ini masih menunggu putusan resmi DKPP tersebut.
“Kalau nggak kita ambil alih provinsi, kita akan proses PAW-nya. Jadi ini mekanisme di internal sudah ada tata laksananya, kalau sudah ada pemberhentian ya kita akan segera tindak lanjut,” kata Ketua KPU, Muhammad Afifudin
Afifudin menuturkan KPU RI tengah menunggu putusan resmi pemberhentian dari DKPP. Dia memastikan pihaknya akan mengeksekusi putusan tersebut.
“Kita sedang menunggu putusan resmi dari DKPP, jadi biasanya dikirim ke kita dulu, baru kita eksekusi. Yang pasti kita akan eksekusi,” ujarnya.
Afifudin memastikan pengambil alihan tidak akan mengganggu proses PSU Pilkada. Sebab dia menyebut pernah ada kejadian serupa.
“Tidak, ini sama dengan daerah-daerah lain, kalau ada kejadian serupa akan berlangsung sama. Sama seperti Palopu. Palopu kan karena kemarin masih sidang-sidang Mahkamah Konstitusi, maka sementara masih tiga-nya diambil alih oleh provinsi,” jelasnya.
“Kita tugaskan tiga orang provinsi untuk menjadi semacam caretaker di daerah tersebut, melengkapi dua yang masih aktif. Untuk di Banjarabaru juga kita akan putuskan apakah langsung kita PAW atau kita caretaker dulu diambil ahli provinsi untuk yang empatnya. Karena PAW-nya juga tinggal empat. Jadi ini tidak ada pilihan lain. Kalau harus diganti semua, empat-empatnya PAW-nya tinggal empat. Tidak ada harus memilih, tidak ada pilihan,” imbuhnya. (*)






