“Saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap para Tersangka. KPK masih terus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara ini,” pungkasnya.
Kode ‘Uang Zakat’ jadi Simbol Penarikan Fee
KPK mengungkapkan, terdapat kode uang zakat yang diminta direksi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada para debitur. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK, Budi Sukmo menyampaikan, dugaan permintaan uang itu sejumlah 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan.
“Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi menyatakan bahwa memang ada namanya uang zakat ya, yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut,” kata Budi Sukmo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/3).
“Yaitu besarannya antara 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan,” sambungnya.
Selain dari keterangan saksi, uang zakat untuk direksi LPEI itu juga berdasarkam barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan. Menurutnya, penerimaan uang itu diterima oleh para direksi LPEI yang memberikan tanda tangan terkait dengan pengusulan kredit tersebut.
“Kurang lebihnya seperti itu, besarannya antara 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan kembali lagi kepada para direksi di LPEI,” ujar Budi. (jpg)














