“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha rumah makan dan sejenisnya untuk mematuhi aturan dan imbauan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah kota. Hal ini penting untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kota Padang selama bulan suci Ramadhan,” ujarnya.
Penertiban ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Padang dalam menjaga suasana kondusif selama bulan Ramadan, sekaligus menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku. (brm)
