Dijelaskan, pelaku merupakan warga Batang Boru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), saat petugas melakukan penggeledahan di dalam mobil pelaku yang disaksikan oleh masyarakat setempat, ditemukan Narkotika jenis ganja kering siap edar yang telah dipaket dimasukkan ke dalam karung sebanyak empat karung.
“Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap pelaku, ganja kering tersebut dibeli dari seseorang di Payabungan, Provinsi Sumatra Utara, dan mobil merek Daihatsu Terios Nomor Polisi BB 1797 HC, dirental dari Kabupaten Tapanuli Selatan. Adapun barang bukti yang ditemukan dalam masing-masing karung berisikan 26 paket, empat paket, 20 paket dan 32 paket, sehingga total secara keseluruhan barang bukti ganja kering berjumlah 82 paket, dan satu unit mobil merk Daihatsu Terios Nomor Polisi BB 1797 HC,” jelasnya.
Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A Setiawan mengatakan, penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Ditresnarkoba Polda Sumbar mengenai dugaan peredaran narkotika dari Penyabungan menuju Kota Padang.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim yang melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang melintas di Pasbar, pada Sabtu (1/3), melihat sebuah mobil Daihatsu Terios warna hitam dengan nomor polisi BB 1797 HC dicurigai membawa narkotika jenis ganja,” kata Kombes Pol Nico, Minggu (2/3).
Kombes Pol Nico menuturkan, sekitar pukul 05.55 WIB, kendaraan target berhasil dihentikan di Jalan Raya Simpang IV-Manggopoh Padang Kadok, Kecamatan Kinali. Namun, pelaku TH (42), seorang wiraswasta asal Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, berusaha melarikan diri ke area perkebunan.
“Anggota sudah memberikan tembakan peringatan ke udara, dan dengan bantuan masyarakat, jajaran Polsek Kinali, serta anggota Intel Kodim 0305 Pasaman, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Dalam penggeledahan, tim menemukan empat karung plastik besar berisi 82 paket besar ganja serta satu paket kecil sabu di dalam mobil,”ujarnya.
Selain itu, tegas Kombes Pol Nico, petugas juga mengamankan satu unit ponsel Android merk Oppo warna rose pink yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba. Diduga, ganja itu rencananya akan dibawa ke Kota Padang lalu diedarkan ke berbagai kabupaten kota di Sumbar.
“Pelaku mengakui bahwa masih ada satu rekannya yang berhasil melarikan diri, dan saat ini masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian. Barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar dia.
Kombes Pol Nico menuturkan, pelaku TH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar,”ujarnya.
“Pelaku TH mengakui diperintah oleh seseorang untuk menjemput ganja itu dari Panyabungan dengan iming-imingi bayaran uang. Untuk itu, kami akan terus melakukan pengembangan agar jaringannya bisa kami ungkap,” tutup dia. (end)
















