JAKARTA, METRO–Salah satu penyakit masyarakat yang gencar dibasmi saat ini adalah judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Memanfaatkan momentum bulan Ramadan ini, kampanye bahaya judol dan pinjol ilegal harus ditingkatkan. Termasuk melibatkan lembaga penyiaran di Indonesia.
Seruan tersebut tertuang dalam Tausiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Program Penyiaran Ramadan. Surat dengan nomor: Kep-18/DP-MUI/II/2025 itu, ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan. Bagi MUI keberadaan lembaga penyiaran sangat penting. Karena banyak masyarakat Indonesia yang menonton TV di sela-sela menjalankan ibadah puasa.
Amirsyah mengatakan MUI meminta kepada lembaga penyiaran termasuk konten kreator di berbagai platform media sosial, untuk mengisi siaran Ramadhan dengan memperkuat literasi dan edukasi bahaya judi online. “Memperkuat edukasi-literasi bahaya judi online yang telah menjangkiti semua lapisan masyarakat dengan dampak sangat merusak,” kata Amirsyah dalam keterangannya Minggu (2/3).
Selain itu, MUI juga meminta agar tayangan Ramadan harus menekankan pentingnya penguatan solidaritas dan kepedulian sosial dalam berbagai hal. Termasuk membantu mereka yang terpuruk ekonominya akibat jeratan pinjaman online (pinjol) yang menyengsarakan.
“Seluruh isi siaran yang tayang di lembaga penyiaran dan ditayangkan ulang di berbagai platform media sosial, harus tetap patuh pada ketentuan Undang-undang Penyiaran, P3SPS, dan Fatwa MUI tentang Hukum dan Pedoman Muamalah Melalui Media Sosial,” kata dia.
MUI juga meminta agar isi siaran menghormati waktu-waktu penting dalam Ramadan. Seperti waktu berbuka dengan adzan Maghrib, waktu sahur, imsak, dan adzan Subuh.
Seluruh busana pengisi acara siaran harus menghormati bulan Ramadhan dengan menetapkan standar kepatutan yang bermartabat. “(Media penyiaran) melakukan kontrol internal isi siaran yang berpotensi mengganggu ibadah berpuasa seperti ekspos konsumsi makanan, minuman dan hedonisme secara berlebihan,” tegasnya.
