“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku kembali ke Sumatera Barat menggunakan bus. Tim kemudian melakukan penyisiran dan berhasil menemukan bus yang ditumpangi pelaku di perbatasan Kota Jambi,” ujarnya.
AKBP Faisol menuturkan, Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padangpariaman membuntuti bus tersebut hingga ke Sumbar. Tim juga berkoordinasi dengan anggota Gaduk III PJR Polda Sumbar untuk melakukan pemberhentian terhadap bus tersebut.
“Setelah bus berhenti, tim melakukan pemeriksaan di dalam bus sehingga pelaku berhasil diamankan. Saat diperiksa, pelaku sempat mengelak dan membantah melakukan pencabulan. Tapi setelah didesak, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan menyatakan telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sebanyak empat kali,” ungkap AKBP Faisol.
Usai penangkapan, kata AKBP Faisol, pelaku dibawa ke Mapolres Padangpariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihaknya pun akan memastikan bahwa keadilan bagi korban dan keluarga dapat ditegakkan dengan proses hukum terhadap pelaku.
“Dalam kasus ini, korban dari pencabulan usianya masih lima tahun. Sedangkan pelaku dan ibu korban masih berstatus suami istri sah. Tapi setelah penangkapan pelaku ini, ibu korban akan menceraikannya. Pemeriksaan awal, pelaku melancarkan aksi bejat itu ketika ibu korban tidak berada di rumah,” kata dia.
Terkait maraknya kasus pencabulan, AKBP Faisol mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak dan segera melaporkan setiap tindakan kekerasan atau kejahatan terhadap anak kepada pihak berwajib. (ozi)
