PDG.PARIAMAN, METRO–Sempat melarikan diri ke Tangerang, Provinsi Banten, seorang ayah yang tega mencabuli putri tirinya yang masih berusia lima tahun di Nagari Guguk, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, akhirnya diringkus Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padangpariaman.
Ayah tiri bejat itu diketahui berinisial DD (35). Pelaku yang mengetahui kejatan seksualnya sudah terbongkar, langsung kabur ke luar Sumbar. Tim Gagak Hitam yang tak ingin pelaku berkeliaran begitu saja, berupaya melacak keberadaan pelaku.
Alhasil, pada Kamis, (27/2) sekitar pukul 17.30 WIB, tim menangkap pelaku di dalam bus usai menghadangnya di Padang Sibusuk, Kabupaten Sijunjung. Usai ditangkap, pelaku DD dibawa ke Mapolres Padangpariaman. Dari pemeriksaan sementara, pelaku ternyata sudah mencabuli putri tirinya itu berkali-kali.
Kapolres Padangpariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, tim sudah melakukan pencarian terhadap pelaku sejak Sabtu (22/2) usai penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Jumat (21/2) lalu.
“Pelaku DD ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil visum terhadap korban yang dilakukan di RSUD Kota Pariaman keluar. Setelah jadi tersangka, tim mencari pelaku ke rumah orang tuanya di Nagari Kapalo Hilalang, Kayu Tanam. Tapi pelaku tidak ditemukan di sana,” ungkap AKBP Faisol, Jumat (28/2).
Ditambahkan AKBP Faisol, berdasarkan penyelidikan di lapangan, pihaknya mendapatkan informasi jika pelaku telah melarikan diri ke wilayah Tangerang, Provinsi Banten. Tim Gagak Hitam pun berusaha memantau pergerakan pelaku yang kerap berpindah-pindah.
“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku kembali ke Sumatera Barat menggunakan bus. Tim kemudian melakukan penyisiran dan berhasil menemukan bus yang ditumpangi pelaku di perbatasan Kota Jambi,” ujarnya.
AKBP Faisol menuturkan, Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padangpariaman membuntuti bus tersebut hingga ke Sumbar. Tim juga berkoordinasi dengan anggota Gaduk III PJR Polda Sumbar untuk melakukan pemberhentian terhadap bus tersebut.
“Setelah bus berhenti, tim melakukan pemeriksaan di dalam bus sehingga pelaku berhasil diamankan. Saat diperiksa, pelaku sempat mengelak dan membantah melakukan pencabulan. Tapi setelah didesak, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan menyatakan telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sebanyak empat kali,” ungkap AKBP Faisol.
Usai penangkapan, kata AKBP Faisol, pelaku dibawa ke Mapolres Padangpariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihaknya pun akan memastikan bahwa keadilan bagi korban dan keluarga dapat ditegakkan dengan proses hukum terhadap pelaku.
“Dalam kasus ini, korban dari pencabulan usianya masih lima tahun. Sedangkan pelaku dan ibu korban masih berstatus suami istri sah. Tapi setelah penangkapan pelaku ini, ibu korban akan menceraikannya. Pemeriksaan awal, pelaku melancarkan aksi bejat itu ketika ibu korban tidak berada di rumah,” kata dia.
Terkait maraknya kasus pencabulan, AKBP Faisol mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak dan segera melaporkan setiap tindakan kekerasan atau kejahatan terhadap anak kepada pihak berwajib. (ozi)





