“Saat diamankan, tim menemukan sejumlah barang bukti, berupa satu paket besar sabu, 7 paket kecil sabu, ganja yang dibungkus timah tokok timbangan digital, bong, dan uang tunai Rp 320 ribu yang diduga hasil dari penjualan narkoba,” tegas Iptu Rico.
Diterangkan Iptu Rico, barang bukti itu ditemukan disimpan di samping kasur oleh tersangka SA. Ketika diinterogasi, tersangka SA mengakui kepemilikan barang-barang tersebut di hadapan saksi-saksi dan menyatakan tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menguasai narkotika tersebut.
“Tersangka PY diamankan karena diduga membeli sabu dari SA, sementara REA diamankan karena diduga memakai shabu bersama SA di lokasi tersebut. Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Solok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas dia.
Iptu Rico menuturkan, kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Solok dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwajib guna mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
“Dalam pemberantasan narkoba, sangat dibutuhkan peran aktif dari masyarakat untuk memberikan informasi kepada kami,” tutup dia. (vko)
