SOLOK, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Solok menggerebek rumah yang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkoba dan pesta narkoba di di Jorong Anau Kadok, Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Dalam penggerebekan itu, tim mengamankan tiga orang pemuda yang masing-masing berinisial SA (27), warga Jorong Sungai Janiah, Nagari Sungai Janiah, Kecamatan Gunung Talang, PY (22) warga Jorong Kayu Aro, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, dan REA (22), warga Jorong Talao, Nagari Sungai Kunyit, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan.
Selain itu, petugas yang melakukan penggeledahan berhasil menyita barang bukti berupa satu paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, tujuh paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus timah rokok, hingga timbangan digital.
Kasatresnarkoba Iptu Rico Putra Wijaya mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan pada Rabu (26/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Penggerebekan di rumah itu setelah kami mendapat laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan para pelaku penyalahgunaan narkotika di sana. Menindaklanjuti laporan itu, kami langsung melakukan pengintaian di sana,” kata Iptu Rico, Jumat (28/2).
Dijelaskan Iptu Rico, setelah beberapa jam memantau aktivitas di rumah itu, tim kemudian melakukan penggerebekan. Saat digerebek, tim mendapati ketiga pelaku sedang asyik mengonsumsi narkoba sehingga pihaknya mudah untuk mengamankan ketiga pelaku.
“Saat diamankan, tim menemukan sejumlah barang bukti, berupa satu paket besar sabu, 7 paket kecil sabu, ganja yang dibungkus timah tokok timbangan digital, bong, dan uang tunai Rp 320 ribu yang diduga hasil dari penjualan narkoba,” tegas Iptu Rico.
Diterangkan Iptu Rico, barang bukti itu ditemukan disimpan di samping kasur oleh tersangka SA. Ketika diinterogasi, tersangka SA mengakui kepemilikan barang-barang tersebut di hadapan saksi-saksi dan menyatakan tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menguasai narkotika tersebut.
“Tersangka PY diamankan karena diduga membeli sabu dari SA, sementara REA diamankan karena diduga memakai shabu bersama SA di lokasi tersebut. Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Solok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas dia.
Iptu Rico menuturkan, kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Solok dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwajib guna mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
“Dalam pemberantasan narkoba, sangat dibutuhkan peran aktif dari masyarakat untuk memberikan informasi kepada kami,” tutup dia. (vko)





