BERITA UTAMA

Digerebek, Pengedar dan Pemakai Kepergok Pesta Sabu

6
×

Digerebek, Pengedar dan Pemakai Kepergok Pesta Sabu

Sebarkan artikel ini
NARKOBA— Tiga pelaku penyalahguna sabu dan ganja ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Solok.

SOLOK, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Solok menggerebek ru­mah yang kerap dijadikan seba­gai tempat transaksi jual beli nar­koba dan pesta narkoba di di Jo­rong Anau Kadok, Nagari Talang, Keca­matan Gunung Talang, Ka­bupaten Solok.

Dalam penggerebekan itu, tim mengamankan tiga orang pemuda yang masing-masing berinisial SA (27), warga Jorong Sungai Janiah, Nagari Sungai Janiah, Kecamatan Gunung Talang, PY (22) warga Jorong Kayu Aro, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, dan REA (22), warga Jorong Talao, Nagari Sungai Kunyit, Keca­matan Sangir Balai Janggo, Kabu­paten Solok Selatan.

Selain itu, petugas yang melakukan penggeledahan berhasil menyita barang bukti berupa satu paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, tujuh paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, paket diduga narko­tika jenis ganja yang dibungkus timah rokok, hingga timbangan digital.

Kasatresnarkoba Iptu Rico Putra Wijaya mengatakan, pe­nangkapan terhadap keti­ga pelaku dilakukan pada Rabu (26/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Pengungkapan kasus ini berawal dari in­formasi masyarakat me­ngenai aktivitas transaksi narkotika di lokasi ter­se­but.

Baca Juga  Rumah Janda Digerebek, ada Duda Ngumpet di Loteng

“Penggerebekan di ru­mah itu setelah kami men­dapat laporan dari ma­syarakat yang merasa re­sah dengan keberadaan para pelaku penyalah­gu­naan narkotika di sana. Menindaklanjuti laporan itu, kami langsung mela­kukan pengintaian di sana,” kata Iptu Rico, Jumat (28/2).

Dijelaskan Iptu Rico, setelah beberapa jam me­mantau aktivitas di rumah itu, tim kemudian me­laku­kan penggerebekan. Saat digerebek, tim mendapati ketiga pelaku sedang asyik mengonsumsi narkoba se­hingga pihaknya mudah untuk mengamankan ke­tiga pelaku.

“Saat diamankan, tim menemukan sejumlah ba­rang bukti, berupa satu paket besar sabu, 7 paket kecil sabu, ganja yang di­bungkus timah tokok tim­bangan digital, bong, dan uang tunai Rp 320 ribu yang diduga hasil dari penjualan narkoba,” tegas Iptu Rico.

Diterangkan Iptu Rico, barang bukti itu ditemukan disimpan di samping kasur oleh tersangka SA. Ketika diinterogasi, tersangka SA mengakui kepemilikan barang-barang tersebut di hadapan saksi-saksi dan menyatakan tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menguasai narkotika tersebut.

Baca Juga  Soal Ribuan Anggota NII di Sumbar, Ketua DPRD: Pemerintah Daerah jangan Diam

“Tersangka PY diaman­kan karena diduga mem­beli sabu dari SA, semen­tara REA diamankan karena diduga memakai shabu bersama SA di lokasi tersebut. Saat ini seluruh tersangka dan barang buk­ti telah dibawa ke Mapolres Solok untuk menjalani pro­ses hukum lebih lanjut,” tegas dia.

Iptu Rico menuturkan, kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Solok da­lam memberantas pereda­ran narkotika di wilayah hukumnya.  Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk terus aktif mela­porkan aktivitas mencu­rigakan terkait narkotika kepada pihak berwajib gu­na mendukung upaya pen­cegahan dan pembe­ran­tasan penyalahgunaan narkotika.

“Dalam pemberan­ta­san narkoba, sangat dibu­tuhkan peran aktif dari masyarakat untuk mem­berikan informasi kepada kami,” tutup dia. (vko)