PADANG, METRO–Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Utara menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian satu unit Handphone (Hp) di sebuah rumah di Jalan Gunung Tandikat, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara pada Kamis malam (27/2).
Pelaku diketahui bernama Abdul Malik (35). Dia melakukan tindak pidana pencurian tersebut pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 07.03 WIB di Masjid Nurul Islam, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara.
Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi, mengatakan korban bernama Rajesmet Inoni (24), seorang mahasiswa yang merupakan warga asal Pesisir Selatan. Selain berstatus mahasiswa, korban merupakan garin yang bekerja di masjid tersebut.
“Aksi pencurian itu terjadi ketika korban sedang melakukan bersih-bersih di masjid dan meninggal Hp miliknya di dalam kamar garin masjid. Namun, setelah kembali ke kamar, korban tidak lagi menemukan Hp iPhone 11 miliknya,” ungkap AKP Yuliadi, Jumat (28/2).
Ditambahkan AKP Yuliadi, korban yang telah kehilangan Hp kemudian memeriksa rekaman CCTV dan ternyata terlihat seorang pria yang datang menggunakan sepeda motor ke masjid yang mengambil Hp miliknya. Koran pun kemudian melapor ke Polsek Padang Utara.
“Korban mengalami kerugian Rp 6 juta. Menindaklanjuti laporan korban, Unit Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara segera melakukan penyelidikan. Berkat adanya rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifiksi identitas pelaku,” ujar AKP Yuliadi.
AKP Yuliadi menuturkan, setelah mengantongi identitasnya, tim bergerak melacak keberadaan pelaku hingga berhasil ditangkap di kediamannya. Tim kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukanlan satu unit Hp milik korban yang telah dicuri oleh pelaku.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, ia telah diamankan di Polsek Padang Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Satu unit handphone iPhone 11 warna merah dan satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BA 3142 BD,” tukasnya. (brm)






