JAKARTA, METRO–Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim telah menemukan alat bukti dalam kasus dugaan pemalsuaan sertifikat di laut Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Karena itu, mereka meningkatkan penanganan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah mereka melakukan gelar perkara pada Kamis (27/2).
Kepada awak media, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa sertifikat tersebut diterbitkan di wilayah Kecamatan Tarumajaya. Total ada 93 sertifikat yang diduga dipalsukan. Setelah meningkatkan penanganan kasus itu ke penyidikan, mereka akan melakukan sejumlah langkah hukum lanjutan.
“Kami akan melengkapi administrasi penyidikan, kemudian mengirim SPDP ke JPU, dan melakukan pemeriksaan saksi, serta melaksanakan upaya-upaya paksa lainnya. Dimana kami akan juga masih menunggu tambahan (hasil) pengujian laboratorium forensik terhadap beberapa barang bukti,” terang dia saat diwawancarai di Jakarta pada Jumat (28/2).
Menurut jenderal bintang satu Polri tersebut, tambahan hasil pengujian laboratorium sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk memperkuat alat bukti yang sudah mereka kantongi. Selain itu, mereka perlu berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan penanganan kasus tersebut berjalan dengan baik. Termasuk meminta pandangan dari para ahli.
“Ada proses-proses yang harus kami ikuti. Banyak koordinasi ataupun meminta keterangan-keterangan, baik itu ahli ataupun hasil-hasil uji laboratorium,” kata dia.
Djuhandani memastikan proses penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri berjalan secara profesional. Itu mereka lakukan sebagaimana penanganan kasus serupa yang terjadi di wilayah Tangerang, Banten. Dia menegaskan, setelah menahan para tersangka, proses hukum terhadap dugaan pemalsuan sertifikat laut di Tangerang juga terus berjalan.
“Kami juga tetap tidak berhenti dengan apa yang kami laksanakan dalam proses penyidikan terkait perkara di Tangerang,” imbuhnya. (jpg)






