BERITA UTAMA

Mengenal Sejumlah Ketentuan dalam Menggunakan Rukyatul Hilal

0
×

Mengenal Sejumlah Ketentuan dalam Menggunakan Rukyatul Hilal

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI— Petugas mengamati posisi hilal menggunakan teropong.

PADANG, METRO–Dalam sidang isbat yang akan digelar hari Jumat (28/2) oleh Kementerian Agama (Kemenag), hasil pengamatan posisi bulan atau rukyatul hilal menjadi faktor yang sangat penting.

Karena dengan mengetahui posisi dan ketinggian bulan berdasarkan pe­nga­matan secara langsung di sejumlah titik di Indonesia, akan dapat ditentukan apakah 1 Ramadhan jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025 atau Minggu, 2 Maret 2025.

Rukyatul hilal merupakan salah satu metode yang digunakan untuk menetapkan 1 Ramadhan atau hari-hari besar lainnya. Berbeda dengan metode hisab, rukyatul hilal tidak dapat ditentukan dari jauh-jauh hari karena harus melakukan validasi de­ngan melakukan pengamatan secara langsung se­perti apa posisi bulan pada hari itu.

Jika posisi bulan belum memenuhi kriteria imkan rukyah,maka bulan Syakban akan disempurnakan. Yang itu artinya, tanggal 1 Ramadhan 2025 jatuh pada hari Minggu (2/3). Namun apabila bulan sudah memenuhi kriteria imkan ruk­yah, 1 Ramadhan akan jatuh pada Sabtu (1/3). Dan hal ini yang menjadi poin penting dibicarakan dalam sidang isbat yang akan digelar hari ini.

Kementerian Agama (Kemenag) menggunakan kriteria yang ditetapkan MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) dalam melakukan pengamatan terhadap bulan.

Menurut kriteria yang ditetapkan MABIMS, dikutip dari laman website Kemenag, syarat imkan rukyah dianggap terpenuhi apabila posisi hilal mencapai ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat.

Ini merupakan kriteria baru setelah sebelumnya imkan rukyat dinyatakan posisi hilal 2 derajat dengan sudut elongasi 3 derajat mendapat masukan dan kritikan.

Dilansir dari laman web­site NU Online, terdapat 4 ketentuan yang dite­tapkan di dalam menggunakan rukyatul hilal. Se­jumlah ketentuan tersebut tentu saja dengan tetap mengacu pada kriteria yang telah ditetapkan MABIMS.

Pertama, posisi Hilal Berada di Bawah Ufuk. Apabila posisi hilal masih berada di bawah ufuk atau di bawah 0 derajat, posisi hilal tidak mungkin dapat dilihat. Dengan demikian, hitungan bulannya harus digenapkan menjadi 30 hari.

Kedua, posisi Hilal Dapat Diamati. Apabila posisi hilal dapat diamati dan posisinya mencapai kriteria imkan rukyah berdasarkan kesaksian sejumlah perukyat di sejumlah titik di Indonesia, maka hitungan bulannya hanya 29 hari. Artinya, keesokan harinya sudah masuk bulan baru atau konteks sekarang, sudah masuk tanggal 1 Ramadhan.

Selanjutnya, posisi Hilal Melebihi Kriteria Imkan Rukyah. Apabila posisi hilal telah melebihi kriteria imkan rukyah, akan tetapi hilal tidak dapat teramati di seluruh titik di Indonesia, maka akan berlaku istikmal atau perhitungan bulan berlaku 30 hari.

Serta, Hilal Sudah Tinggi. Apabila posisi hilal di­perkirakan sudah tinggi tapi tidak teramati, secara hukum seharusnya berlaku istikmal. Akan tetapi apabila pemberlakuan istikmal ini mengakibatkan bulan berikutnya hanya memiliki 28 hari, istikmal tidak dapat dilakukam se­kalipun posisi hilal tidak terlihat. (jpg)