Raja lantas merinci, sebanyak 17 unit PBPH dinilai tidak ada kegiatan pemanfaatan hutan sehingga melanggar Pasal 365 huruf c Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021. Yaitu meninggalkan areal kerja. Sedangkan 1 unit PBPH lainnya telah mengembalikan areal izinnya kepada Menteri Kehutanan.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengatakan, pencabutan izin ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi PBPH lain. “Pencabutan izin 18 PBPH tersebut diharapkan akan menjadi alarm atau pengingat bagi PBPH lain untuk melaksanakan kewajibannya,” ujar dia.
Beberapa kewajiban yang perlu dijalankan diantaranya melaksanakan kegiatan nyata di lapangan dan kegiatan pemanfaatan hutan. Serta kewajiban lain sesuai dengan perundang-undangan.
“Melaksanakan kegiatan nyata di lapangan dan kegiatan pemanfaatan hutan berdasarkan rencana kerja usaha dan rencana kerja tahunan,” pungkas Raja. (jpg)
















