JAKARTA, METRO–KPU RI mengusulkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024, hasil putusan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) di 24 daerah supaya digelar pada hari Sabtu. Adapun, salah satu pertimbangannya itu karena hari libur sehingga tidak mengganggu hal lain.
“Hari Sabtu menjadi pilihan kebijakan kami karena pertimbangannya hari libur, tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (27/2).
Terlebih, ditegaskan Idham, mayoritas masyarakat libur pada hari Sabtu, sehingga tingkat partisipasi pemilih diharapkan bisa maksimal. “Sebagaimana faktor sosiologis pada hari Sabtu, masyarakat biasanya lebih banyak di rumah sehingga memungkinkan menggunakan hak pilihnya. Kami harap tingkat partisipasi dapat meningkat,” kata Idham.
Lebih jauh, Idham merinci usulan tanggal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dari lima kluster batas waktu pelaksanaan PSU sebagaimana tenggat waktu yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Mulai dari 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari, hingga 180 hari sejak putusan dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025 kemarin. Antara lain; batas waktu 30 hari tanggal 22 Maret 2025, batas waktu 45 hari tanggal 5 April 2025, batas waktu 60 hari tanggal 19 April 2025, batas waktu 90 hari tanggal 24 Mei 2025 dan batas waktu 180 hari tanggal 9 Agustus 2025.
Dukung
Kelancaran PSU
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan komitmen Kementeriannya dalam mendukung kelancaran Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ribka juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak, terutama pihak penyelenggara dalam memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada di Indonesia. Ia mengatakan, mayoritas kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah dilantik dan mulai menjalankan tugasnya.
“Saat ini sekitar 503 kepala daerah sudah melakukan tugas dan yang sisanya mungkin pada tahapan ini, ada beberapa yang sudah diputuskan oleh hasil putusan MK,” ujarnya.
Ribka menambahkan, Kemendagri telah meminta stakeholder terkait untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah yang akan melaksanakan PSU. “Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Bapak Menteri sudah menugaskan kami dan Pak Sekjen dengan beberapa jajaran untuk melaksanakan koordinasi kerja dengan sejumlah daerah yang akan melaksanakan pemilihan ulang,” ujarnya.
Dari hasil pendataan Kemendagri, terdapat 24 daerah yang akan menyelenggarakan PSU. Dalam hal pendanaan, 8 daerah menyatakan mampu membiayai PSU, sementara 16 daerah lainnya masih menghadapi keterbatasan anggaran.
Untuk mengatasi ini, Kemendagri mendorong Pemda melakukan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, baik melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD, maupun melalui mekanisme perubahan APBD yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). “Kemendagri juga akan mengusulkan agar pemerintah daerah dapat memenuhi penganggaran kebutuhan pendanaan PSU dalam APBD Tahun 2025 melalui penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja APBD sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025,” ujarnya.
Ribka menekankan, PSU di sejumlah daerah membutuhkan pendanaan yang memadai yang berasal dari APBD, serta dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Oleh karena itu, Kemendagri terus mengupayakan solusi agar Pemda dapat menyiapkan tambahan dana untuk PSU sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Dari Kementerian Dalam Negeri, kami mendorong supaya ada penambahan-penambahan pos APBD untuk daerah-daerah yang sampai saat ini minim untuk pelaksanaan pemilihan Pilkada ulang,” katanya.
Diketahui, bahwa 26 perkara PHPU Kepala Daerah, gugatannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Rinciannya 24 pemungutan suara ulang (PSU), 1 rekapitulasi suara ulang, dan 1 perbaikan keputusan KPU. (*)





