PARIAMAN, METRO–Seorang pria menyerahkan diri kepada Polsek Kota Pariaman setelah videonya melakukan penganiayaan viral di media sosial. Pria yang diketahui berinisial R beralamat di Desa Cubadak Mentawai, Pariaman Utara, Kota Pariaman menyerahkan diri pada Rabu (26/2).
Usut punya usut, R nekat nekat melakukan penganiayaan di Kota Pariaman, Sumatera Barat karena merasa ditipu dalam bisnis jual beli motor bekas. R kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Kota Pariaman. Begitu juga korban juga sudah membuat laporan atas penganiayaan yang menimpanya.
Kapolsek Kota Pariaman AKP Hijrul Aswad mengatakan, kasus ini bermula saat pelaku dan korban sepakat menjalankan bisnis jual beli motor bekas di Kota Pariaman dengan modal pinjaman Rp75 juta dari bank. Pelaku dan korban merupakan teman, masalah hutang piutang dalam kasus ini muncul saat keduanya memutuskan untuk berbisnis jual beli kendaraan roda dua bekas.
“Modal awal oleh R digunakan untuk membeli empat unit kendaraan roda dua, yang dititipkan pada korban. Korban sendiri kesehariannya memiliki bengkel, di bengkel tersebut, korban juga menjual kendaraan bekas, hal tersebut yang membuat pelaku menitipkan empat unit kendaraannya pada korban,” ungkap AKP Hijrul, Kamis (27/2).
AKP Hijrul menuturkan, setelah beberapa waktu kendaraan dititipkan pada korban, pelaku tidak kunjung mendapatkan uang hasil dari penjual, sehingga pelaku merasa ditipu. Selain merasa ditipu kondisi tersebut turut membuat keduanya mengalami kemacetan dalam membayar kredit, oleh sebab itu pelaku coba berkomunikasi dengan korban dan keluarganya tapi tidak diindahkan.
“Makanya pada kejadian tersebut, pelaku datang bersama seorang pegawai bank tempat keduanya meminjam uang ke rumah korban. Di rumah korban pelaku tidak mendapat perlakuan yang baik, sehingga ia langsung melakukan penganiayaan pada korban di dalam rumahnya,” ujar AKP Hijrul.
AKP Hijrul mengungkapkan, penganiayaan tersebut disaksikan oleh anak dan istri korban, sekira pukul 21.30 WIB, yang menyebabkan korban menerima luka lebam pada bagian dahi dan bibir. Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polsek Pariaman dan sudah dilakukan visum terhadap korban.
“Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara dua tahun. R datang langsung ke Polsek dan mengakui perbuatannya. Pelaku sejak awal koperatif, menyerahkan diri dan mengakui kesalahannya. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi, alat bukti dan hasil visum korban dari pihak rumah sakit,” tegas dia.(*)






