Dampak dari ketidakpatuhan masyarakat terhadap aturan tersebut sangat serius. Data KAI Divre II Sumatera Barat mencatat bahwa pada 2024 terdapat 5 kejadian orang tertemper kereta api dengan rincian 2 orang meninggal dunia, 1 orang mengalami luka berat, dan 2 orang mengalami luka ringan. Sementara pada tahun 2023, tercatat 14 kejadian, dengan 11 orang meninggal dunia, 1 luka berat, dan 2 luka ringan.
Sebagai langkah pencegahan, KAI secara rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat termasuk di sekolah-sekolah. Serta berkoordinasi dengan pihak berwenang setempat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di jalur kereta api. Selain itu, patroli keamanan dan penjagaan di titik-titik rawan juga terus dilakukan secara konsisten.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api. Jika melihat ada yang bermain atau beraktivitas di jalur kereta api, mohon diberikan teguran atau pengertian demi keselamatan bersama,” pungkas As’ad. (fan)




















