SUMUT, METRO–Pankalan TNI AL (Lanal) Tanjung Balai Asahan menerima laporan dari nelayan di wilayah Perairan Selat Malaka, Sumatera Utara pada Rabu (26/2).
Para nelayan itu menyebut ada kapal ikan asing masuk ke wilayah Indonesia untuk mencari dan menangkap ikan. Laporan tersebut langsung direspons dengan mengirim KAL Pandang I-1-72. Hasilnya, mereka mengamankan kapal ikan asing ilegal dengan bendera Malaysia.
Tidak hanya melanggar aturan karena mencari dan menangkap ikan secara ilegal, kapal ikan asing itu juga menggunakan pukat harimau atau trawl. Dalam proses pengamanan kapal tersebut, Lanal Tanjung Balai Asahan mengaku sempat terjadi kejar-kejaran.
Sebab, kapal ikan asing itu berusaha melarikan diri. Aksi kejar-kejaran itu juga disertai dengan peran tempur oleh KAL Pandang I-1-72 hingga meletuskan tembakan peringatan
“Setelah dilakukan pengejaran selama kurang lebih satu jam, tim F1QR Lanal Tanjung Balai Asahan berhasil menghentikan kapal ikan Malaysia tersebut beserta lima orang awak kapal didalamnya,” ungkap Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha pada Kamis (27/2).
Kapal ikan asing berbendera Malaysia dan seluruh awak kapal tersebut kini sudah dibawa ke Posal Bagan Asahan untuk menjalani pemeriksaan awal. Mereka dibawa ke sana dengan pengawalan dari Patkamla Combat Boat Catamaran.
Dari Posal Bahan Asahan, mereka kemudian dibawa ke Markas Komando Lanal Tanjung Balai Asahan guna menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Letkol Wido Dwi Nugraha menegaskan bahwa langkah yang dilakukan oleh jajarannya merupakan bukti kesigapan unsur patroli TNI AL, khususnya Lanal Tanjung Balai Asahan dalam menjaga kedaulatan Perairan Indonesia dari berbagai aktivitas ilegal. Termasuk diantaranya penangkapan ikan yang dilakukan secara ilegal oleh kapal ikan asing.
“Kami tidak akan mentolerir aktivitas pencurian ikan di perairan Indonesia yang tentunya dapat mengancam kedaulatan maritim dan kesejahteraan nelayan Indonesia,” kata dia. (jpg)






