Sementara itu, aspek keselamatan difokuskan pada titik-titik rawan seperti daerah yang berpotensi banjir, longsor, serta gangguan prasarana lainnya di lintas Lubuk Alung–Kayu Tanam dan lintas Bukit Putus–Indarung. Inspeksi juga dilakukan terhadap perlintasan sebidang yang rawan kecelakaan di lintas Padang – Naras.
“Objek pemeriksaan di stasiun meliputi informasi dan fasilitas keselamatan seperti alat pemadam api ringan (APAR), petunjuk jalur evakuasi, titik kumpul, dan nomor telepon darurat. Selain itu, fasilitas kesehatan seperti pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), kursi roda, dan tandu, serta lampu penerangan,” imbuh As’ad.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap kamera pengintai (CCTV), petugas keamanan, ruang tunggu, toilet, musala, serta informasi pelayanan seperti denah stasiun, jadwal KA, dan peta jaringan KA.
“Hasil ramp check yang dilakukan oleh Tim Kementerian Perhubungan menunjukkan secara umum, layanan KAI Divre II Sumbar telah memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2019. Capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” tutup As’ad.(fan)
















