“Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000, sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007,” ungkap As’ad.
Dampak dari ketidakpatuhan masyarakat terhadap aturan tersebut sangat serius. Data KAI Divre II Sumbar mencatat, pada 2024 terdapat lima kejadian orang tertemper kereta api. Rinciannya, dua orang meninggal, satu orang luka berat dan dua orang luka ringan. Sementara pada tahun 2023, tercatat 14 kejadian. Rinciannya, 11 orang meninggal, satu luka berat dan dua luka ringan.
Sebagai langkah pencegahan, KAI secara rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Termasuk di sekolah-sekolah. Serta berkoordinasi dengan pihak berwenang setempat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di jalur kereta api. Selain itu, patroli keamanan dan penjagaan di titik-titik rawan juga terus dilakukan secara konsisten.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api. Jika melihat ada yang bermain atau beraktivitas di jalur kereta api, mohon diberikan teguran atau pengertian demi keselamatan bersama,” tutup As’ad.(fan)















