PADANG, METRO–Menjelang bulan suci Ramadan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan larangan beraktivitas di jalur kereta api.
Termasuk untuk kegiatan menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit. Selain berbahaya bagi keselamatan, aktivitas tersebut juga dapat mengganggu operasional perjalanan kereta api.
“Selama Ramadan, sering kali masyarakat berkumpul atau bermain di area jalur kereta api. Baik saat sahur maupun jelang berbuka. Kami tegaskan jalur kereta api bukanlah tempat beraktivitas selain untuk kepentingan operasional perkeretaapian,” ujar Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, M. As’ad Habibuddin, Kamis (27/2) di salah satu kafe di Kota Padang.
As’ad menekankan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1) yang menyatakan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.















